Aparat penegak hukum mulai dipermudah proses administrasi berkas perkara
Fakfak, Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa pada tanggal 19 agustus 2022 yang lalu, selaras dengan hari ulang tahun mahkamah agung yang ke-77, Mahkamah Agung Repoblik Indonesai telah meluncurkan aplikasi elektronik berkas pidana terpadu atau disingkat e-berpadu pada 7 wilayah pengadilan tingkat banding yang ditunjuk.
untuk upaya pangkas dan memperpendek birokrasi administrasi berkas perkara yang ada di seluruh Indonesia termaksud Pengadilan Negeri Fakfak, yang akan menghemat waktu, biaya dan juga tenaga, maka Mahkama Agung Repoblik Indonesia ( MA RI ), membuat aplikasi untuk melakukan pemberkasan perkara dengan secara elektonik.
Pengadilan Negeri Fakfak, melakukan sosialisasi eksternal aplikasi peradilan e-berpadu pada seluruh aparat penegak hukum yang ada di Fakfak, pada ruang rapat Pengadilan Negeri Fakfak Jalan Yos Sudarso Kelurahan Wagom Distrik Pariwari Kabupaten Fakak, hari senin 24 oktober 2022.
Sosialisasi administrasi berkas perkara terpadu secara elekronik, yang secara langsung disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, Humas Pengadilan Negeri Fakfak, Panitera, Panitera Muda Pidana, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Fakfak, Kasat Reskrim Polres Fakfak, Kasat Narkoba Polres Fakfak, petugas lapas, dan advokat Posbakum PN Fakfak, di buka oleh ketua Pengadilan Negeri
Sebagai pilot project berdasarkan SK KMA nomor 238/KMA/SK/VIII/2022 tentang penunjukan pengadilan percontohan pelaksanaan uji coba implementasi aplikasi berkas pidana terpadu elektronik (e-berpadu) yang kemudian ditindak lanjuti dengan penerbitan sk kma nomor 239/KMA/SK/VIII /2022 tentang petunjuk teknis administrasi perkara pidana terpadu secara elektronik.
Seluruh peradilan di Indonesia memeulai menerapkan aplikasi pemberkasan elektronik, dengan adanya aplikasi ini merupakan bentuk upaya Pengadilan Negeri Fakfak dalam rangka mewujudkan sistem pemberkasan peradilan elektronik bagi perkara pidana, sebelum tahun 2023 mendatang.
Karena dalam penanganan perkara pidana pengadilan negeri fakfak tidak bisa bekerja sendiri tanpa melibatkan institusi penegak hukum yang lain, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan rutan atau lapas karena dalam sistem Peradilan Pidana semua institusi penegak hukum tersebut memiliki mandat dan fungsi yang saling terkait, melakukan pemrapan penegakan hukum .
Aplikasi ini juga diharapkan akan membantu para pemangku kepentingan terkait dalam hal sebagaimana berikut, terwujudnya sistem administrasi penanganan perkara pidana berbasiskan teknologi informasi. memudahkan birokrasi yang panjang dan menciptakan efektifitas dalam layanan perkara pidana.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi bagi aparatur Penegak Hukum, masyarakat mencari keadilan dan advokat. Meminimalisir tatap muka dan meminimalkan adanya penyimpangan.
Memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum, kerja sama antar aparat penegak hukum dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan teknis operasional pelayanan publik dan/atau pendukung pelayanan publik.
Aplikasi e_berpadu telah dirancang sedemikian rupa sehingga mampu memfasilitasi kebutuhan dalam proses penanganan perkara pidana pada tahap prapersidangan yaitu : 1.pelimpahan berkas perkara secara elektronik2. Perijinan/persetujuan penggeledahan secara elektronik 3. perijinan/persetujuan penyitaan secara elektronik. 4. perpanjangan tersingkir ke pengadilan secara elektronik 5. izin besuk tahanan secara elektronik 6. permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik; dan 7. penetapan diversi dan pembantaran .
Hakim sekaligus humas di Pengadilan Negeri Fakfak, Ganjar Prima Anggara, selaku pemteri dalam pemaparannya mengatakan akan melaksanakan nota kesepahaman (MoU) Penggunaan aplikasi e-berpadu kepada para pimpinan stakeholder terkait, untuk dapat di mulai di gunakan.
Hakim yang merupakan pemateri, juga meyampaikan bahwa dari segi sarana prasarana berupa server dan penyimpanan dijelaskan bahwa aplikasi ini sangatlah aman untuk digunakan dan diimplementasi di seluruh Indonesia, dimana perkiraan ukuran dokumen per masalah diperkirakan sejumlah 320 megabyte dan jumlah masalah pidana tahun 2022 sebanyak 200.000 hal se – indonesia.
Selanjutnya aplikasi e_berpadu telah diaudit oleh Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN) dalam kaitannya dengan keamanan aplikasi.
Liputan : Rahman
Average Rating