MoU Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi
Fakfak,- Dalam rangka optimalisasi tata kelola dan harmonisasi administrasi penanganan perkara tindak pidana secara Terpadu Berbasis teknologi informasi diperlukan pengembangan dan implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), dilakukan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Negeri Fakfak dengan Kepolisian Resor Fakfak, Kamis (27/10/2022), bertempat di Ruang Kerja Kapolres Fakfak Jl. Thumburuni No. 1.
Adapun perjanjian kerjasama memuat : maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan, pengamanan data dan informasi, tugas dan kewajiban, sosialisasi dan kerahasiaan, pembiayaan, masa berlaku dan perubahan, ketentuan lain-lain dan penutup.
Perjanjian kerjasama (MOU)Â ini, ditandatangani oleh Tri Margono, SH selaku Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Negeri Fakfak (selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama) dan AKBP Hendriyana, SE. MH., selaku Kapolres Fakfak dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepolisian Resor Fakfak (selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua).
Adapun tujuan kerjasama ini salahsatunya adalah mengoptimalkan implementasi SPPT-TI melalui pertukaran data dan dokumen, serta pengembangan prosedur dan tata laksana baru pada administrasi penanganan perkara tindak pidana pada aplikasi e-Berpadu.
Dalam pelaksanaannya, Para Pihak akan melaksanakan sosialisasi dan pengembangan implementasi SPPT-TI di instansi masing-masing.
Perjanjian kerjasama berlaku dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditandatangani oleh Para Pihak dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan Para Pihak.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH., mengatakan “Baru saja Saya dan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak menandatangani perjanjian kerjasama tentang pengembangan dan implementasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan mengoptimalkan implementasi SPPT-TI melalui pertukaran data dan dokumen antara Polres Fakfak dan Pengadilan Negeri Fakfak.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Fakfak Tri Margono, SH sangat mengapresiasi penandatanganan perjanjian kerjasama ini. ( Sumber : Humas Polres Fakfak )
Sokama.id
Jangan Karena kepentingan 1 Orang Menggangu Aktifitas Umum Termaksud Kepentingan Negara
Fakfak, Uria Wagab, kepada Media ini mengatakan kepada pansel bahwa apa yang perlu di takutkan dengan tegakan dan ancaman palang...
Diana Minta Pansel Tegak Lurus Dan Tidak Terprovokasi
Fakfak, Salah satu Peserta Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Fakfak Minta Pansel Agar Tidak Terpancing Dengan Pihak...
KPU Fakfak Telah Menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada 2024
Fakfak, Komisi Pelilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Fakfak, pleno penetapan nomor urut calon bupati dan wakil bupati fakfak tahun...
KPU Kabupaten Yahukimo Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024
Yahukimo, 22 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo secara resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil...
DPT Kaimana Untuk Pilkada Dan Pilgub 2024 sebanyak 41.681 Pemilih.
Kaimana, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana akhirnya menetapkan DPSHP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala daerah bupati dan wakil...
KPU Yahukimo Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan DPT Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Yahukimo mengelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Wakil...
Average Rating