0 0
Advertisement Section

Trarif transportasi darat di beroprasi secara Ilegal

Read Time:1 Minute, 43 Second

Fakfak, Angkutan Umum baik roda dua dan roda empat, yang selama ini belakukan kegiatan akngut penumpang sudah tidak beraturan tarif pun telah di di naikan selamahampir dua bulan dengan berfariasi yang bisanya sesui dengan peraturan Pemerintah Kabupaten Fakfak.

Peraturan yang di buktikan dengan Surat Keputusan ( SK ) Bupati Namun sejak pasca Keanikan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) yang sudah hampir dua bulan pemerintah belum menentapkan Harga Tarif Transporatsi darat di Kabupaten Fakfak.

Unruk transportasi roda empat dan selebihnya, Saat ini untuk Tarif yang ada berfariasi dengan dengan harga Tarif yang di tentukan Oleh organisasi SPTI di Kabupaten Fakfak, yang tidak memiliki kekuatan hukum.

Saat di Konfirmasih ” Sarman ” salah satu Sopir Angkot di Terminal Sebentara yang berada di kompeleks Pasar Sebentara dekat Pelabuhan Fakfak pada 3 Nopember 2022, Sarman mengatakan ini adalah kebijakan SPTI karena pemerintah daerah belum menyiapkan Harga Tarif Transportasi untuk akngot yang ada di Fakfak,

Kalau tidak di lakukan di ambil Kebijakan seprti ini maka Pengusaha dan Pengemudi Transportasi Fakfak akan mengalami kerugian bangkrut dan gulung tikar. sarman pun menabahkan apa lagi dengan sperpat Ondirdil yang naik dratis.

apa lagi dengan BBM di Fakfak yang selalu kesulitan tiap hari antrian bahkan sampai masuk giliran Minyak Habis, ini lah yang menjadi kesulitan para pengusaha dan pengemudi Transportasi di Fakfak.

Begitu pula dengan kendaraan transportasi Roda dua ( ojek ) yang ada di Kabupaten Fakfak, masih ilegal karena belum prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku, Tapi kini haraga tarif pun di tentukan dengan semaunya pengedara sendiri.

Padahal sudah ada peraturan dengan jelas, PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 12 TAHUN 2019 TENTANG PELINDUNGAN KESELAMATAN PENGGUNA SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT.

Peraturan Mentri Perhubungan nomor : 12 Tahun 2019 Bisa di Download link berikut : https://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2019/PM_12_TAHUN_2019.pdf

Dalam praturan sudah jelas untuk trasporatasi darat roda dua, pasal demi pasal telah di uraikan dengan jelas, untuk itu sebaikanya untuk mengikuti peratiran yang berlaku maka seluruh pemilik  dan penguna transportasi darat mentaati peraturan agar dapat di jamin dan di lindungi sesuai dengan aturan yang berlaku.( Redaksi Sokama.id )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Hati – Hati dengan Barang yang di lelang Perlu Di lakukan Pemeriksana dan surfey sebelum ikut lelang
Next post MANTAN BUPATI FAKFAK MENJADI DEWAN HAKIM MTQ NASIONAL KORPRI 2022
Daftar Harga Supplier Kaos Kemeja (2)