0 0
Advertisement Section

Barang Bukti Puluhan Kontener 4 Tahun menajdi Besi Tua di Pelabuhan Kaimana

Read Time:57 Second

Kaimana, Barang bukti Puluhan kontener kosong sitaan negara, yang terjerat kasus Ilegal loging undang undang kehutanan, oleh Penegak Hukum ( Gakum ) Kementrian Kehutanan ( Kemenhut) pada tahun 2017, dan telah mendapatkan kekuatan Hukum pada Pengadilan Negeri Fakfak ( PNF ), pada tahun 2018 lalu.

Barang bukti kayu dan Kontener di sita dan dirampas Oleh negara dan untuk negara, kini masih menjadi milik Negara, saat di Konfirmasi ada 4 kontener masih dengan isi kayu olahan.

Puluhan Kontener yang menjadi barang bukti di pelabuhan kaimana sejak 2018 lalu, Bermerek salah satu perusahan Pealayaran Swasta ( SIPIL ) yang berpusat di Surabaya, namun melayani palayaran swasta hampir siseluruh Indonesia bagian Timur.

Sesuai keterangan yang di peroleh sejak tahun 2018 dari sumber yang tidak ingin di sebutkan, tidak dapat di poroses 4 kontener tersebut karena kayu tersebut tidak bertuan “ sampai saat ini tidak di ketahui pemiliknya ” padahal jelas kayu bisa masuk kekontener itu pasti ada pemilik.

Puluhan Kontener Sudah  jadi Besi tua 4 tahun tinggal di Pelabuhan kaimana kalau hanya tinggal seprti saat ini bukan menguntungkan Negara namun merugikan Negara karena karena Puluhan Kontener ini mengunakan tempat di pelabuhan yang harusnya di gunakan oleh kontener yang beraktifitas bongkar muat. (Redaksi : Sokama.id )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Polres Fakfak Bersama TNI Apel dan Razia Gabungan
Next post Jasa Transpotasi Kargo Laut
Daftar Harga Supplier Kaos Kemeja (2)