Hati – Hati di Bank Papua Jaminan Nasabah tidak Aman
Fakkfak, salah satu lembaga yang bergerak di bidang keuangan PT. Bank Pembagunan Daerah ( BPD ) dalam hal ini Bank Papua Cabang Fakfak, Menghilangkan Surat Berharga Infois Alat Berat Exavator yang di jamin Nasabah untuk memnagabil kredit di hilangkan Pihak Bank Papua.
“ Bustam “ selaku nasabah Kredit yang menjaminkan Infois Alat Berat Exavator yang di hilangkan Bank Papua, yang mengugat Bank Papua, Dari proses Gugatan sidang di pengadilan Negeri Fakfak ( ( PNF ) Pengadilan Tinggi Papua ( PTP ) sampai kasasi di Tingkat Mahkama Agung Republik Indonesia ( MARI ) Bustam Menang.
Dengan putusan Kembalikan dokumen berharga milik Bustam selaku Nasabah dan Juga Selaku Pengugat, peradilan telah Berakhir, yang saat ini masuk pada amaning meminta agar Pihak Tergugat untuk mengebalikan Infois alat Berat secara Persuasif.
Amaning telah di lakukan dua kali sesuai dengan prosesud pada senin, 14 / 11 / 2022 di lakukan amaning kedua atau amaning terkahir yang di pimpin Tri Margono Ketua PNF, Bank Papua yang di hadiri Devisi Hukum Bank Papua, dan Busatam yang di dampingi Kuasa Hukum Junaidi Rano, Pelaksanaan Amaning kedua di ruang Mediasi PNF.
Untuk melakukan meminta secara perssuasif Infois alat Barat Exafator, Meberikan kembali Surat Berharga Infois alat Barat Exafator namun pihak tergugat Bank Papua sampia dengan amaning kedua atau terakhir ini belum bisa mengbalikan dokumen beraharga Infois Alat Berat Exavator yang di jaminkan.
“ Bustam “ selaku Pihak yang di rugikan Bank Papua hanya menuntut Sesuai dengan Putusan PNF, PTP dan MARI yairtu mengebalikan Infois alat Barat Exavator yang di jaminkan.
Tidak ada tawaran lain kalau namun hanya bisa mengembslikan, dengan memberikan alat berat Exafator dengan mereka yang sama dan dokumen yang sah dan resmi yaitu memilikik infois agar alat berat Exafator bisa di katakan legal kepemilikan, Dan tidak ada solusi lain.
Dengan hal ini maka juga peringatan kepada seluruh warga agar hati – hati untuk dan ini adalah pelajaran yang sangant beraharga jangan sampi saat menjadi nasabah dan mengalami yang sama dengan yang di alami Bustam, karean jaminan nasabah tidak Aman. ( Rahman )
Sokama.id
Tim Justice for Tobias Silak Tuntut Keadilan dari Komnas HAM RI
Keluarga almarhum Tobias Silak bersama dengan Tim Justice for Tobias Silak kembali menggelar aksi demonstrasi dengan membagikan selebaran di kawasan Jam Kota, Dekai, Kabupaten Yahukimo
Seminar Sehari Pembinaan Rohani bagi Persekutuan Wanita PW Jemaat GKI Metanoia Dekai
Dekai, Yahukimo – Persekutuan Wanita PW Jemaat GKI Metanoia Dekai menggelar seminar sehari bertajuk "Wanita Kristen yang Bijaksana" dengan sub...
Silon tak Dapat di Akses, Berkas Pencalonan Paslon BERBUDI ditolak KPU Manokwari
MANOKWARI, Perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, telah resmi ditutup. Mirisnya,...
Warga 3 RT Pendukung Utayoh kini Nyatakan sikap Menangkan Santun
Fakfak, Konsolidasi pertemuan terbatas Paslon santun di rt 18, 19, 21 kelurahan Fakfak selatan. Pertemuan. Yang di laksanakan di kediaman...
Berkas Bakal Pasangan Calon Hasan Achmad-Isak Wariensy Dikembalikan oleh KPUD.
Kaimana, Komisi pemilihan umum kabupaten Kaimana harus mengembalikan dokumen atau berkas bakal calon Bupati dan wakil bupati Kaimana Hasan Achmad-...
Ini Kata Ketua KPUD Soal Pengajuan Rekomendasi Ulang Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah.
Kimana, Ketua Komisioner pemilihan umum Kabupaten Kaimana Candra Kirana membeberkan tata cara pengajuan rekomendasi ulang bakal pasangan calon kepala daerah...
Average Rating