Bersiap – Siap Lah Parah Penjahat Atau Koruptor Di KPU Fakfak
Fakfak, Para Terduga Koruptor di Fakfak yang sudah di nanti – nantikan yang harusnyanya sudah di Tahan paling lambat Desember 2022 lalu Karena namun Pertimbangan lain maka dikenakan.
Kini Terduga Koruptor Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Oleh Kpomisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Fakfak, akhirnya harus mempersiapkan diri Menjalani Proses Peradilan pada Pengadilan Negeri Manokwari yang Merupakan Pengadilan Tindak Pindan Korupsi ( Tipikor ).
KPU Merupakan lembaga yang menciptakan Para pejabat dengan demokrasi yang adil namun dengan diselah menciptakan para pejabat juga Mencari cela untuk memanfaatkan uang Rakyat milik Negara yang di Kelola KPU untuk penyelengaraan Pilkada di Kabupaten Fakfak.
Yang harunya melaksanankan Pemilihan dengan demokrasi tanpa mengrbankan Pihak mana pun, tapi kini melaksanakan Dokrasi dengan Mengrbankan masyarakat Banyak dan Juga Negara dengan melakukan Korusi Dana Hibah Plkada Kabupaten Fakfak.
Yang di Ketahui dan disadari bahwa Hukuman Para Koruptor itu di penjar Tidak terlalu Berat namun sesai dengan ketemtuan undang – undang tidak pidanan Korupsi hukman kurungan Penjara, hukuman Pengebalian Kerugian negara, Denda, dan Juga kalau Untuk Apratur Sipil Negara ( ASN ) di Pecat dan tidak Ada lagi Hak ASN, semua Wajib.
Padahal Cuma oknum – oknum tertentu saja yang akan melakukan tetapi banyak yang akan menerima hukuman.
Bahwa Hukuman yang paling berat adalah Hukuman Sosial Jalan Kemana pun tetap di katakan Koruptor, bahkan Keluarga pun ikut terbawah dalam hukuman Sosial, Seperti, Istri, Anak, Orang Tua, dan sanak Sudara yang di katakan Keluarga Koruptor, yang tidak bisa di Pisahkan.
Apa lagi KPU selama Pelnyilidikan dan Penyidikan, sangat tidak taat dan patut pada Penyidik selaku Aparat pengak Hukum selalu tidak Kopertif, apalagi dengan bocoran kerungian negara yang cukup sangant besar dan sangant signifikan sampai Belas Milyard Rupiah ini.
Nixon Nikolaus Nilla Mahuse selaku Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Fakfak, diruang Kerja pada kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, Saat di temui wartawan pada 05/01/2022.
Kajari belum bersedia untuk menyapikan secara Detail dan Resmi hanya mengatakan tunggu waktunya saja.
Dirinya hanya mengatakan bahwa seharunya pada Desember 2022 lalu sudah selesai Namun masih sedikit yang harus di lengkapi maka pada januar 2023 ini di selesaikan Untuk Mendaptkan Pekastian Hukum pada Perdilan pada Pengadilan Negeri Manokwari yang Merupakan Pengadilan Tipikor.
Liputan : Rahman
Sokama.id
Tim Justice for Tobias Silak Tuntut Keadilan dari Komnas HAM RI
Keluarga almarhum Tobias Silak bersama dengan Tim Justice for Tobias Silak kembali menggelar aksi demonstrasi dengan membagikan selebaran di kawasan Jam Kota, Dekai, Kabupaten Yahukimo
Seminar Sehari Pembinaan Rohani bagi Persekutuan Wanita PW Jemaat GKI Metanoia Dekai
Dekai, Yahukimo – Persekutuan Wanita PW Jemaat GKI Metanoia Dekai menggelar seminar sehari bertajuk "Wanita Kristen yang Bijaksana" dengan sub...
Silon tak Dapat di Akses, Berkas Pencalonan Paslon BERBUDI ditolak KPU Manokwari
MANOKWARI, Perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, telah resmi ditutup. Mirisnya,...
Warga 3 RT Pendukung Utayoh kini Nyatakan sikap Menangkan Santun
Fakfak, Konsolidasi pertemuan terbatas Paslon santun di rt 18, 19, 21 kelurahan Fakfak selatan. Pertemuan. Yang di laksanakan di kediaman...
Berkas Bakal Pasangan Calon Hasan Achmad-Isak Wariensy Dikembalikan oleh KPUD.
Kaimana, Komisi pemilihan umum kabupaten Kaimana harus mengembalikan dokumen atau berkas bakal calon Bupati dan wakil bupati Kaimana Hasan Achmad-...
Ini Kata Ketua KPUD Soal Pengajuan Rekomendasi Ulang Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah.
Kimana, Ketua Komisioner pemilihan umum Kabupaten Kaimana Candra Kirana membeberkan tata cara pengajuan rekomendasi ulang bakal pasangan calon kepala daerah...
Average Rating