0 0
Advertisement Section

Diduga Korupis 12 Milyard Lebih Dana Hibah Pilkada 2020 Sekretaris Dan Benhara Kpu Di Tangkap Kejari Fakfak

Read Time:1 Minute, 47 Second

Fakfak, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Fakfak,  tangkap mantan sekretaris dan bendahara akibat diduga melakukan kejahatan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Kabupaten Fakfak tahun 2020 lalu, di Komisi Pemiliha Umum ( KPU ) Kabupaten Fakfak.

Dari hasil penyilidikan dan penyidikan Kejari Fakfak yang cukup panjang karena kasus dugaan kurupsi, 12 milyard lebih di dari 45 Milyard lebih, akhirnya pada selasa 10 januari 2023, penyidik Kejari Fakfak mentapkan dan menangkap mantan sekretaris dan bendahara KPU fakfak.

Yang betempat di Aula Kejari Fakfak, kedua tersangka atas nama Ocen Wairoy sebagai sekretaris pada saat pilkada 2020 lalu dan Cris Mangampa sebagai bendahara KPU Kabupaten Fakfak.

Dari pagi dilakukan pemeriksaan kedua sebagai saksi dan sampai dengan sore di lakukan pemriksaan kesehatan dan langsung di lakukan penetapan sebagai terangka dan di tahan selanjutnya dan penangakapan.

Deidepan Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, saat akan di memasuki mobil tahanan Kejaksaan Tersangka Ocen Wairoy mantan sekretaris KPU Fakfak, sempat berteriak ribut dengan Suara yang keras mengatakan bahwa bersumpah sudah melakukan hal yang benar dan aman di nengeri ini namun harus di korbanknan sebagai tersangka.

selanjutnya jam 19.00 Wit, di bawah ke Rumah Tahanan ( Rutan ) Lembaga Pemasyaratan ( Lapas ) Fakfak, dengan mengunakan mobil tahan kejaksaan yang di kawal Polisi Dari Polres Fakfak,  dengan status tahanan kejaksaan.

Dengan kerugian negara sebesar 12 milyard lebih dari 45 milyard lebih, dugaan ini di peroleh dari hasil penyilidikan dan penyidikan akhirnya yang di tunggu – tunggu masyarakat terkait dengan keadilan dalam pengunaan uang rakyat.

Walau pun sudah ada yang di kembalikan ini jelas membuktikan adanya kerugian negara yang di lakukan kejahatan korupsi uang negara di KPU Kabupaten Fakfak,  yang jelas pengabalian bukan menghapus perbuatan pidana.

Usai di bawah dan di tahan di bawah ke rutan lapas kelas IIb Fakfak, Kajari Fakfak Nixon Nikolaus Nilla, langsung memberikan keterangan kepada wartawan yang ada di Fakfak.

Kejari Fakfak telah menetapkan dua tersangka, dan sebagai laporan untuk masyarakat sebagai produktivitas kami sebagai aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Fakfak.

Sebelumnya kami telah menyita uang sebesar Rp.415 juta sehingga hari ini kami menetapkan dua tersangka dengan dimna masing-masing tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi berupa mark up dan fiktif sebesar Rp. 12.179.597.148. ( Rahmana )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Perusahan Migas PT Suma Sarana MNC Group Mulai Melakukan Sosialisasi Pengaboran
Next post Open Tournament Drum Band Bupati CUP di Kabupaten Fakfak yang di selengarkan Bahana Kopaf 16 Fakfak
Daftar Harga Supplier Kaos Kemeja (2)