Sebanyak 1.352 Akan Jadi Korban Dan Kehilangan Pekerjaan Lapangan Kerja
Kaimana, Setidaknya sebanyak 1.352 tenaga kontrak di Lingkungan Pemperintah Kabupaten Kaimana Pemkab, akan segera dihapus pada Oktober 2023 mendatang, dan akan diganti dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Rekruitmen tenaga kontrak saat ini, hanya diberlakukan hingga Oktober 2023 mendatang, dan di Hentikan Tenaga Konteak dan Honorer di Lingkungan Pemkab Kaimana dan Bertambah Lagi Pengaguran di Kabupaten Kaimana.
Bupati Kaimana, Freddy Thie dalam pernyataannya di depan sidang paripurna Dewan beberapa waktu yang lalu menegaskan, Pemkab akan segera menghapus tenaga honor daerah dan segera mempekerjakan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dikatakan, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dan Surat MENPAN RB, tentang rekrutmen tenaga kontrak.
Pemerintah Kabupaten Kaimana pun, lanjut Bupati, telah menerbitkan surat dengan Nomor 800/21/2023, tanggal 16 Januari 2023, tentang pemetaan dan penataan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Olehnya, kata Bupati, setiap pimpinan Organisasi Perangkat daerah ( OPD ) harus melakukan pemetaan dan penataan pegawai, untuk selanjutnya disusun analisis kesenjangan kebutuhan pegawai dan informasi jabatan, sehingga dapat diketahui jabatan yang masih kosong, yang harus diisi oleh honorer daerah.
Rekrutmen honorer daerah, lanjut dia, dapat diusulkan kembali bagi yang memenuhi spesifikasi keahlian dari jabatan tersebut, dengan masa kerja sampai 31 Oktober 2023 mendatang, karena terhitung mulai tanggal 28 November 2023, Aparatur Sipil Negara ( ASN )hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Saat ini, lanjut Bupati, Pemda sedang melakukan proses pemetaan dan penataan pegawai di masing-masing OPD.
Bupati juga mengakui, jika dari sebanyak 1.352 tenaga honor daerah, atau kontrak daerah tersebut, Pemkab setiap tahunnya harus menganggarkan sebesar Rp.15.421.262.631.
Sementara itu, Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat juga sangat berharap agar, terkait dengan PP Nomor 49/2018 dan Surat Edaran MENPAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan tenaga honorer, yang akan dilakukan pada tanggal 28 November 2023 mendatang, agar dalam perekrutan tenaga non ASN harus selektif dan seusai dengan kebutuhan dan beban kerja masing-masing OPD, sehingga tidak terkesan berlebihan dan membebani APBD. ( DAR )
Sokama.id
Jangan Karena kepentingan 1 Orang Menggangu Aktifitas Umum Termaksud Kepentingan Negara
Fakfak, Uria Wagab, kepada Media ini mengatakan kepada pansel bahwa apa yang perlu di takutkan dengan tegakan dan ancaman palang...
Diana Minta Pansel Tegak Lurus Dan Tidak Terprovokasi
Fakfak, Salah satu Peserta Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Fakfak Minta Pansel Agar Tidak Terpancing Dengan Pihak...
KPU Fakfak Telah Menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada 2024
Fakfak, Komisi Pelilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Fakfak, pleno penetapan nomor urut calon bupati dan wakil bupati fakfak tahun...
KPU Kabupaten Yahukimo Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024
Yahukimo, 22 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo secara resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil...
DPT Kaimana Untuk Pilkada Dan Pilgub 2024 sebanyak 41.681 Pemilih.
Kaimana, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana akhirnya menetapkan DPSHP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala daerah bupati dan wakil...
KPU Yahukimo Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan DPT Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Yahukimo mengelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Wakil...
Average Rating