Biadab Seorang Remaja Di Kaimana Jadi Korban Persetubuhan 5 Pria
Kaimana, 5 orang pria KB (18), MW (21), SK (20), HW (18), dan MS (24) diamankan oleh aparat kepolisian polres Kaimana, karena di duga telah melakukan persetubuhan kepada seorang remaja di rumah KW.
Hal ini bermula ketika korban diajak mengomsumsi minuman keras di rumah KW usai pulang dari acara nikah di Jl. Pedesaan Bumsur pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 tepatnya pukul 14:00 WIT.
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu Seno Hartono Hadinoto saat di konfirmasi via seluler pada sabtu, 04/02/2023. Membenarkan kejadian dugaan persetubuhan kepada seorang remaja berdasarkan laporan polisi LP.B /28 / I /2023/SPKT/II/Res Kaimana/ Polda Papua Barat yang di laporkan pada tanggal 27 Januari 2023.
“5 orang tersebut di tahan karena di duga melakukan persetubuhan secara bergilir kepada korban saat melakukan pesta miras di rumah milik KW. Kami juga telah melakukan Visum ET Repartum kepada korban.
Lanjut Kasat bahwa, korban pada saat itu, tengah mengomsumsi Miras bersama 5 orang pelaku tersebut, bersama sejumlah orang yang dijadikan sebagai saksi yakni AN (27), ID(18), M(38), AS (20), dan SI (21) tahun di rumah pelaku berinisial (KW).
Tepat pukul 14:00 korban dengan keadaan mabuk hendak ke kamar mandi namun di hadang oleh HW dan di tarik paksa ke dalam kamar, pelaku langsung memulai aksinya menyetubuhi korban.
Tak hanya itu, 4 orang pelaku juga secara bergantian masuk ke kamar HW untuk melakukan hal keji tersebut.
Usai kejadian tersebut, lanjut Kasat korban mulai menutup dirinya, karena tak kuasa menahan penderitaan tersebut, korban akhirnya menceritakan bencana yang menimpa dirinya kepada Keluarganya yaitu AF (40 tahun).
“Kejadian tanggal 22 Januari , namun korban baru menceritakan pada tanggal 27 Januari, sehinga keluarga langsung melaporkan kepada kami di Polres Kaimana.
Kami juga telah menahan ke-5 orang pelaku, dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Nantinya kalau sudah lengkap berkasnya akan kami lakukan gelar perkara untuk dilanjutkan kepada pihak kejaksaan.
Dengan kejadian tersebut, Iptu Seno berharap masyarakat khususnya para muda-mudi untuk menjauhi miras, yang mana miras merupakan dalam dari pada semua masalah yang ada di kabupaten Kaimana. ( DAR )
Sokama.id
Tim Justice for Tobias Silak Tuntut Keadilan dari Komnas HAM RI
Keluarga almarhum Tobias Silak bersama dengan Tim Justice for Tobias Silak kembali menggelar aksi demonstrasi dengan membagikan selebaran di kawasan Jam Kota, Dekai, Kabupaten Yahukimo
Seminar Sehari Pembinaan Rohani bagi Persekutuan Wanita PW Jemaat GKI Metanoia Dekai
Dekai, Yahukimo – Persekutuan Wanita PW Jemaat GKI Metanoia Dekai menggelar seminar sehari bertajuk "Wanita Kristen yang Bijaksana" dengan sub...
Silon tak Dapat di Akses, Berkas Pencalonan Paslon BERBUDI ditolak KPU Manokwari
MANOKWARI, Perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, telah resmi ditutup. Mirisnya,...
Warga 3 RT Pendukung Utayoh kini Nyatakan sikap Menangkan Santun
Fakfak, Konsolidasi pertemuan terbatas Paslon santun di rt 18, 19, 21 kelurahan Fakfak selatan. Pertemuan. Yang di laksanakan di kediaman...
Berkas Bakal Pasangan Calon Hasan Achmad-Isak Wariensy Dikembalikan oleh KPUD.
Kaimana, Komisi pemilihan umum kabupaten Kaimana harus mengembalikan dokumen atau berkas bakal calon Bupati dan wakil bupati Kaimana Hasan Achmad-...
Ini Kata Ketua KPUD Soal Pengajuan Rekomendasi Ulang Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah.
Kimana, Ketua Komisioner pemilihan umum Kabupaten Kaimana Candra Kirana membeberkan tata cara pengajuan rekomendasi ulang bakal pasangan calon kepala daerah...
Average Rating