0 0
Advertisement Section

Syarat Utama Dan Caleg Pan Dengan Membawa KTP Pendukung Minimal 100 Orang

Read Time:1 Minute, 1 Second

Fakfak, Bakal calon anggota ( bacaleg ) saat melakukan pendaftaran di dewan pimpinan daerah ( DPD ) partai amanat nasional ( PAN ) harus mempunyai dukungan kantong pada basis masing – masing dengan di kutikan saat mendaftar membawa dukungan copian kartu tanda penduduk ( KTP ).

Yang telah mengabil formulir di dpd pan seluruhnya sebanyak 25 orang namun di hari pendaftaran yang di bukan yang datagang dengan membawa KTP serta persyaratan sebangaik 17 orang.

Masih 8 orang yang belum mengebalikan untuk di daftar terdaftar sebagai bacaleg, namun pendataran dan peyerahan berkas serta syarat di DPD PAN Fakfak sejak tanggal 18 maret 2023 selama 1 bulan di kantor sekretariat DPD PAN.

Kedatangan para bacaleg ini dengan membawah perwakilan masa dan simpatisan masih – masing bacaleg, sampai mencapai ratusan orang, yang di arak dari tempat masing – masing ke kantor sekretariat dpd pan yang beradada di jalan jupiat matondang.

Proses pendaftaran yang di lakukan DPD PAN dengan cara yang baru di kabupaten Fakfak, karena di lakukan dengan prosesi adat pendaftaran pun masing masing bacaleg yang di dampingi dengan orang pemndu atau lo.

Selaku Ketua DPD PAN Fakfak Clifford Hendrik Ndandarmana, kepada Waratwan menyampaikan bahwa target akan memperoleh satu fraksi murni di DPRD kabupaten Fakfak, untuk komposisi caleg antara orang asli papua ( OAP ) dan non OAP seimbang. ( Rahman )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post DR. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si Mengucapkan Hari Raya Nyepi
Next post PLTS Kampung Waho Dan Sunua Program Papua Terang Terhambat
Daftar Harga Supplier Kaos Kemeja (2)