Proyek Jalan di Pekerjaan Ambil Matrial tanpa Ijin Pemilik Dan Juga Diduga Tidak Memgatongi Ijin Tambang Golongan C
Fakfak, Perjalan Dari Kota Fakfak Menuju Lokasi Pekerjaan yang ada di Distrik Baham Dandara Kabupaten Fakfak, Papua Barat, sekitar 92 kilo Meter dengan menempuh Perjalan selama dua jam.
Proyek Pembagauan jalan masuk kilo Meter 7 ke kampung Goras atau kilo meter Nol, Distrik Baham Dandara Kabupaten Fakfak, yang kerjakan Oleh rekanan PT Papua Persada Mandiri ( PT PPM ), yang di kerjakan sejak Bulan Nopember 2022 lalu, Sarana Proyek ini adalah Proyek Pentingkatan jalan.
Pekerjaan pembaguan Peningkatan jalan masuk Kampung Goras ini sedang di lakukan Pemalangan Oleh Pemilik Hak lahan dan sekali gus Pemilik Hak Ulayat, terkait dengan Pengabilan Matrial Timbunan Pekerjaan Proyek Jalan.
Untuk itu Mewakili Pemilik Hak Lahan dan Hak Ulayat Yahya Fuad, Terkait dengan Hal itu pada Hari ini Sabtu, 19 Maret 2023, medatangi Wartawan Media ini untuk menyampikan dan ingin di berita kan, sebab PT PPM mengabilan matrial Timbunan, berupa batu kapur di lokasi Matrial milik Keluarga Besar Marga Fuad.
Tidak beritikat baik untuk menyerlesaikan apa lagi sudah pernah di petemukan secara adat Oleh Dewan Adat ( DAP ) Fakfak, untuk itu Yahya Fuad mendatangi, Meyampaikan bahwa adanya pencurian Matrial timbunan Tanpa ijin Pemilik Lahan dan Hak Ulayat.
Pembagunan Jalan tersebut Makanya di lakukan Pemalangan oleh Yahya Fuad dan Keluarga Besar Fuad, Pemalangan ini telah di lakukan tiga kali yang awalnya pada tanggal 22 Desember 2022 di buka Oleh anggota Bantuan Komando Oprasi ( BKO ).
Dan yang ke dua pada tanggal 25 Ferbuari 2023 lalu, karena Yahya Fuad mengabil kunci Alat Barat sebagai jaminan untuk pembayaran pengabilan Matrial timbunan jalan, namun pemilik hak Lahan dan ulayat di Laporkan sebagai perampasan Kunci Alat berat, namun sampai dengan hari ini tidak di selesaikan.
Karena tidak ada niat baik makanya Proyek Pekerjaan jalan yang ada di Baham Dandara, dengan tuntutan pebayaran sebesar Rp. 200.000.000, namun di berikan panjar sebesar Rp, 20.000.000,- namun di tunggu tidak ada peyelesaian samapi dengan saat ini yang pekerjaan diperkiraan mencapai 80% makanya pada tanggal 9 Maret 2023 lalu di lakukan Pemalangan lagi yang ke tiga.
Untuk itu dengan pemalangan ke tiga ini maka Yahya Fuad selaku Pemilik Hak Lahan dan Hak Ulayat meminta adanya Etikad baik kalau, Dengan ini di sampaikan kalau tidak ada penyelesaian maka tidak boleh melakukan aktifitas apa pun.
Karena Pengabilan Matrial tidak meminta ijin dan tidak ada kesepekatan apa pun tanpa Pada Pemilik Hak Lahan hak Ulayat.
Hanya masukan alat berat dan mengabil matrial tanpa ijin pemilik Hak lahan dan Hak Ualyat dan juga di duga pemgabilan matrial Timbunan tanpa mengatogi Ijin Pertambagan Golongan C, Oleh PT PPM yang melaksanakan Pekerjaan Jalan.
Yahya Fuad menambahkan kepada media ini bahwa karena dua kali palang di buka tanpa ijin harus bayar RP. 500 Juta, Sedangkan pengabilan Matrial dan tananaman atau Tumbuhan dengan nilai sebesar Rp. 471 Juta, Juga Pengabilan Matrial timbunan tanpa ijin dan tidak ada kesepakatan apa pun yang harusnya ada dia di bayar sesuai dengan Harga dan Upah yang Berlaku, maka seluruhnya mejadi Rp, 971 Juta. ( Rahman )
Average Rating