0 0
Advertisement Section

Seorang Wanita Di PHP karena Cinta Kini Berurusan Hukum

Read Time:1 Minute, 35 Second

Fakfak, Seorang wanita yang di berikan yang berinisial RS yang Akrab di pangil Jihan yang di tipu oleh salah seorang Pria yang berinisial NLH yang akrab di pangil Pang, Kisa Cinta Pang & Han karena percaya Modus Penipuan Berakhir dengan Jalur Hukum Laporan Polisi dengan Tregedis.

Yang awalnya adalah hubungan mesra sebagai kekasih gelap namun karena dengan banyak iming – iming dari pelaku kepada Korban namun semuanya hanya pemberi Harapan Palsu ( PHP ) saja.

Janji –janji palsu yang di berikan tidak ada yang ditepati atau tidak benar, segala modus penipuan, Agar RS selaku Korban mengikuti keinginan Pelaku NLH, Memberikan Jaminan BPKB Kendaraan Truk Roda 6 dan Sertifikat Tanah yang menandakan bahwa Pelaku Serius akan menjadi korban.

Padahal semua itu Hanya Modus Saja Agar Korban Luluh dan Ikut Keinginan Pelaku, Janji itu hanya untuk mendapatkan cintanya sampai melakukan hubungan intim dengan modus dengan janji akan Pelaku akan menikahi Korban.

Bahkan sampai korbankan uang puluhan juta Rupiah yang di buktikan dengan Bukti Transfer internet Banking Bank Cenrtal Asia ( BCA ) Milik Korban ke Tujuan Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Milik Pelaku yang di minta dari Korban pelaku yang di peruntukan usaha bisnis Kayu Olahan, dengan keuntungan sebesar 4 Juta Perminggu pun tidak ada sama sekali bahkan uang tak bisa di kembalikan.

Namun semua Janji tidak ada yang tepati bahkan kini harus berujung dengan Laporan Poran Polisi Kasus Penipuan di Polres Fakfak, dengan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan dengan Nomor : STTPL/213/III/2023 SPKT II pada tanggal 25 Maret 2023.

Sesuai dengan keterangan Korban pada Media ini melalui Telpon Selular, pada rabu, 05 April 2023 dan Korbn akan tetap Melakukan Sesui dengan Proses Hukum agar memberikan efek Jerah Kepada Pelaku dan agar tidak ada korban berikut dari pelaku NLH Tersebut.

Korban akan melanjutkan Laporan Polisi di Polda Papua Barat dengan mengunakan Kuasa Hukum sesaui dengan surat Khusus, dari Korban Kepada Advokad dan Konsultan Hukum La Ode Musrifin di Mankowari pada, 4 April 2023.

Reporter : Rahman

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Bawaslu Melakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bersama Ormas Dan OKP
Next post Kasus Narkoba Taman Kota Pelimpahan Tahap Dua, Oto Sanadi Resmi Jadi Tahanan JPU Dan Salah Satu DPO Polres Kaimana
Daftar Harga Supplier Kaos Kemeja (2)