0 0
Advertisement Section

Kejaksaan Negeri Berhasil Selesaikan Perkara Penganiyaan Diselesaikan Secara Restorative Justice

Read Time:1 Minute, 24 Second

Kaimana, Kejaksaan Negeri Kaimana Kembali Membuka rumah Keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara penganiyaan yang dilakukan JM dan TM.

Keberhasilan tersebut diekspos oleh kejaksaan pada Rabu tanggal 12 April 2023 melalui siaran pers. Penyelesaian perkara penganiayaan tersebut dikatakan gugatan pasal 351 ayat (1) tuntutan JM dan TM.

Dalam kasus tersebut kejaksaan negeri Kaimana menempuh jalur Restorative justice yang dipimpin langsung oleh kepala kejaksaan Negeri Kaimana Anton M Londa, SH, MH di dampingi kepala seksi tindak pidana umum Henry Siahaan SH, kepala seksi intelejen Adhi Wicaksono SH dan jaksa agung muda tindak pidana umum ( JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana.

Anton M Londa SH, MH pada siaran pers memaparkan secara singkat posisi kasus perkara tersebut. Yang mana sesuai dengan peraturan jaksa agung nomor 15 tahun 2020 tentang penuntutan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Untuk kasus terhadap TM dan JM secara singkat dapat kami jelaskan degan pertimbangan dilakukannya penyelesaian masalah secara Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif” Jelas Dia dalam siaran pers.

Dalam kesempatan tersebut, JAM Pidum menyetujui dilakukannya Restorative Justice terhadap Tersangka JM dan TM, selanjutnya proses pembatalan perkara dilanjutkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kaimana secara berjenjang.

Anton menambahkan penghentian perkara secara Keadilan restoratif pada kejaksaan negeri Kaimana merupakan kado ulang tahun kabupaten Kaimana yang jatuh pada tanggal 12 April 2023.

“Restorative justice yang dilakukan pada hari ini merupakan kado kepada Kabupaten Kaimana yang pada hari ini, Rabu tanggal 12 April 2023 memasuki usia yang ke 20 dimana Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Kaimana dalam penyelesaian masalah penampungan hati nurani yang hal tersebut tidak ada di buku akan tetapi tumbuh dari jiwa dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat” tutur Anton.

Liputan : DAR

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Sekda Kaimana; Kita Bisa Ambil Langkah Tegas, Hingga Terancam Pemberhentian
Next post Bangun Pos – Pos Pengaman Dalam Rangka Oprasi Ketupat
logo