Kejaksaan Negeri Berhasil Selesaikan Perkara Penganiyaan Diselesaikan Secara Restorative Justice
Kaimana, Kejaksaan Negeri Kaimana Kembali Membuka rumah Keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara penganiyaan yang dilakukan JM dan TM.
Keberhasilan tersebut diekspos oleh kejaksaan pada Rabu tanggal 12 April 2023 melalui siaran pers. Penyelesaian perkara penganiayaan tersebut dikatakan gugatan pasal 351 ayat (1) tuntutan JM dan TM.
Dalam kasus tersebut kejaksaan negeri Kaimana menempuh jalur Restorative justice yang dipimpin langsung oleh kepala kejaksaan Negeri Kaimana Anton M Londa, SH, MH di dampingi kepala seksi tindak pidana umum Henry Siahaan SH, kepala seksi intelejen Adhi Wicaksono SH dan jaksa agung muda tindak pidana umum ( JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana.
Anton M Londa SH, MH pada siaran pers memaparkan secara singkat posisi kasus perkara tersebut. Yang mana sesuai dengan peraturan jaksa agung nomor 15 tahun 2020 tentang penuntutan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Untuk kasus terhadap TM dan JM secara singkat dapat kami jelaskan degan pertimbangan dilakukannya penyelesaian masalah secara Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif” Jelas Dia dalam siaran pers.
Dalam kesempatan tersebut, JAM Pidum menyetujui dilakukannya Restorative Justice terhadap Tersangka JM dan TM, selanjutnya proses pembatalan perkara dilanjutkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kaimana secara berjenjang.
Anton menambahkan penghentian perkara secara Keadilan restoratif pada kejaksaan negeri Kaimana merupakan kado ulang tahun kabupaten Kaimana yang jatuh pada tanggal 12 April 2023.
“Restorative justice yang dilakukan pada hari ini merupakan kado kepada Kabupaten Kaimana yang pada hari ini, Rabu tanggal 12 April 2023 memasuki usia yang ke 20 dimana Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Kaimana dalam penyelesaian masalah penampungan hati nurani yang hal tersebut tidak ada di buku akan tetapi tumbuh dari jiwa dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat” tutur Anton.
Liputan : DAR
Sokama.id
Jangan Karena kepentingan 1 Orang Menggangu Aktifitas Umum Termaksud Kepentingan Negara
Fakfak, Uria Wagab, kepada Media ini mengatakan kepada pansel bahwa apa yang perlu di takutkan dengan tegakan dan ancaman palang...
Diana Minta Pansel Tegak Lurus Dan Tidak Terprovokasi
Fakfak, Salah satu Peserta Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Fakfak Minta Pansel Agar Tidak Terpancing Dengan Pihak...
KPU Fakfak Telah Menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada 2024
Fakfak, Komisi Pelilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Fakfak, pleno penetapan nomor urut calon bupati dan wakil bupati fakfak tahun...
KPU Kabupaten Yahukimo Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024
Yahukimo, 22 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo secara resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil...
DPT Kaimana Untuk Pilkada Dan Pilgub 2024 sebanyak 41.681 Pemilih.
Kaimana, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana akhirnya menetapkan DPSHP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala daerah bupati dan wakil...
KPU Yahukimo Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan DPT Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Yahukimo mengelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Wakil...
Average Rating