0 0
Advertisement Section

Terdakwa FM Divonis 15 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim PN Kaimana

Read Time:1 Minute, 16 Second

Kaimana, Proses Hukum, Setelah melalui Persidangan maka Terdakwa FM (30) divonis 15 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kaimana ( PNK ) atas perkara perampasan nyawa istrinya CL (29) dalam sidang perdana sekaligus putusan pada tanggal 30 Mei 2023.

Setelah proses pemeriksaan di PNK dan kini akhir dari persidangan dengan agenda Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dengan hakim ketua Yudita Triananda di dampingi dua hakim anggota Andi Pambudi Utomo dan Muhammad Taufiq Akbar.

Di depan Jaksa penuntut Umum ( JPU ) dan sedangkan terdakwa di dampingi kuasa hukum serta Pengujung sidang.

Hakim Utama Yudita Triananda dalam sidang yang berlangsung di pengadilan Negeri Kaimana dalam membacakan vonis kepada terdakwa menyebutkan bahwa FM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara perampasan nyawa istrinya, sesuai dakwaan primer penuntut umum.

” Menjatuhkan pidana penjara selama 15 Tahun kepada terdakwa” ucap Yudita saat membacakan vonis kepada terdakwa FM.

Pada hukuman tersebut, masa tahanan terdakwa sepenuhnya dikurangi masa tahanan terdakwa sejak dari penagakapan di polisi sampai dengan Persidangan berlangsung.

Terdakwa kemudian langsung dibawakan ke Rumah Tahanan ( Tutan ) Lembaga Pemasyarakatan ( lapas ) kelas III Kaimana.

Untuk diketahui perkara perampasan dan neghilangkan oleh FM terhadap istrinya yang terjadi di Camp perusahan coklat kampung Adijaya Distrik Buruway, kabupaten Kaimana pada tanggal 6 Februari 2023 lalu.

Sementara itu barang bukti ( BB ) berupa sebilah parang berukuran 35 cm, baju kaos warna biru, celana pendek biru ikat rambut, dan rambut milik korban akan dikembalikan kepada keluarga untuk segera dimusnahkan.

Pantauan wartawan selama masa persidangan berlangsung semua megikuti tata tertib persidangan termaksud keluarga korban CL tampak tenang tak tidak memberikan respon.

Liputan : DAR

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Tentang Astra : Ikut Pran Membagun Indonesai Sampai ke pelosok Desa
Next post Semangat Gotong Royong Warga Dan Anggota Satgas terpancar di lokasi TMMD Ke 116
logo