0 0
Advertisement Section

Melaksanakan Tugas Jurnalis Peliputan Tragedi Kebakaran Di Pasar Wosi Manokwari Sekretaris Pwi Papua Barat Malah Dikeroyok Dan Dirampok

Read Time:1 Minute, 28 Second

MANOKWARI, Seorang wartawan Inews MNC Group senior di Manokwari yang juga sebagai Sekretaris PWI Papua Barat, Mathias Reyaan mendapatkan perlakuan penganiayaan saat bertugas meliput kebakaran di Pasar Wosi, Selasa (6/6/2023) dini hari.

Ketua PWI Papua Barat, Bustam saat mendampingi membuat laporan polisi (LP) di Polresta Manokwari, Selasa (6/6/2023) siang menjelaskan selain mengalami tindakan pemukulan beramai-ramai, korban juga mengalami perampasan handphone serta uang tunai Rp10 juta lebih.

Uang itu disebut Bustam merupakan uang iklan untuk beberapa media yang kebetulan dipercayakan kepada korban.

“Sebenarnya korban ingin menaruh uang itu di jok Kendaraan Roda 2 Speda motor, Tapi khawatir karena jok motornya dicungkil, akhirnya dingin di bagian pinggul saja,” ungkap Bustam yang juga Ketua SMSI Papua Barat.

Bustam juga menjawab isu mengenai korban yang dipukuli akibat tindakannya meliput terlalu dekat dengan kebakaran TKP.

Sekretaris PWI Papua Barat Korban kekerasan dan Perampokan Melaporkan Kekerasan Terhadap Pers di Polres Manokwari Foto Adrian Kairupan

Dalam posisi dipukul, korban Matias Renyaan sempat Menujukan Identitas sebagai Jurnlis kartu pers.

Kartu itu menyelematkan korban dari tindakan pemukulan dan Pengroyokan yang lebih dari sejumlah orang.

” Pas menjukan Indentitas sebagai Jurnalis kartu pers itu ada yang melerai dari petugas damkar ,” jelasnya.

Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar di bagian kepala badan depan dan belakang.

Diakui Bustam, pelaporan di Sentral Layana Kepolisian Terpadu ( SPKT ) demi mendapatkan rekomendasi visum ke Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Manokwari.

“Sempat minta visum tapi ditolak karena tidak punya surat dari sini (Polresta Manokwari),” jelas Bustam.

Disisi lain ia meminta Polresta Manokwari memanggil kejadian yang tidak mengenakkan yang dialami Matias Renyaan.

” Sebab korban sedang melaksanakan Tugas Sebagai Jurnalis meliput ( bekerja ), yang tentunya dilindungi oleh Undang – Undang Pers nomor 40 Tahun 1999,” pungkasnya.

Liputan : Adrian Kairupan

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Akibat Sengketa Batas Wilayah Tiga Warga Tewas Di Nabire
Next post Warga Distrik Aroba Berharap Pemerintah Perbaiki Jalan Untuk Kepentingan Masyarakat
Daftar Harga Supplier Kaos Kemeja (2)