0 0
Advertisement Section

Ini Tanggapan Sekwan Terhadap Pelarangan Wartawan Dalam Meliput Di DPRD Kaimana

Read Time:3 Minute, 52 Second

Kaimana, PLT. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana, Ire Warere akhirnya mengundang PWI Kabupaten Kaimana untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan pelarangan peliputan sidang Paripurna Pertanggungjawaban APBD TA 2022, pada Kamis (10/8) kemarin.

Dalam pertemuan klarifikasi ini, Sekwan DPRD Kaimana meminta maaf atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada larangan peliputan dari setwan Kaimana saat Sidang Paripurna kemarin. Dirinya mengatakan bahwa hal ini terjadi karena disebabkan karena kesalahpahaman yang terjadi.

“Sebenarnya persoalan kemarin itu tidak akan terjadi, kalau kesalahpahaman tidak ada. Karena kami malam sebelum besok paripurna itu, kami sudah breefing seluruh pegawai agar siap dengan tanggung jawabnya masing-masing. Dan saat itu, tidak ada perintah dari kami untuk melarang wartawan melakukan peliputan saat sidang. Pak Ketua DPRD juga dalam sambutan awalnya menyatakan bahwa paripurna ini terbuka untuk umum, sehingga tidak ada larangan bagi wartawan untuk melakukan peliputan,” ungkap Sekwan Ire.

Dirinya juga mengakui bahwa kejadian ini lebih kepada kesalahpahaman yang terjadi. “Sebenarnya apa yang dilakukan oleh staf kami ini hanya semata-mata agar jalannya sidang bisa lebih tertib. Tetapi karena sudah terjadi salah paham, akhirnya sampai kalimat itu muncul. Kami secara pribadi meminta maaf, dan mewakili Ketua DPRD kami juga menyampaikan maaf kepada teman-teman PWI Kaimana, atas kejadian yang terjadi kemarin. Tidak ada maksud dari kami untuk melarang teman-teman masuk dan meliput,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris PWI Kabupaten Kaimana, Frederik Lamawuran mengingatkan kepada Sekretaris Dewan DPRD Kaimana bahwa, PWI Kaimana juga mempunyai tugas dan tanggung jawab yang harus dikerjakan dan tidak bisa dilarang oleh siapapun ketika kegiatan tersebut berkaitan dengan kepentingan hidup orang banyak.

“Dari persoalan ini, harusnya tidak ada pembenaran dari pelaku pelarangan kemarin, karena memang dia yang lebih dulu mengatakan bahwa wartawan tidak boleh masuk. Katanya ada perintah dari dalam. Tidak tahu dari dalam itu siapa. Tapi tadi adik itu menjelaskan klarfikiasi bahwa tidak ada perintah dari siapapun yang melarang peliputan wartawan.  Kalimat pertama ini saja, sudah keliru. Kenapa kami tidak bisa masuk? Ada apa?,” ungkapnya.

Ketua PWI Kaimana, Klara Isabela Wisang ketika dikonfirmasi melalui teleon celularnya menegaskan bahwa, hal ini jangan sampai terulang kembali. Jika terulang kembali maka PWI Kaimana juga tidak segan-segan untuk mengambil sikap tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku, baik itu Undang-Undang Pers, maupun Undang-Undang lainnya.

“Kami berharap, dengan kejadian ini, semua masyarakat bisa membuka mata dan bisa melihat baik bahwa, kami PERS juga mempunyai undang-undang sendiri yang mengatur tata kehidupan keprofesian kami yaitu sebagai wartawan. Karena sesuai data yang kami dapatkan bahwa Provinsi Papua Barat, untuk indeks kebebasan PERS masih sangat jauh dibawah, termasuk Kabupaten Kaimana. Untuk itu, upaya-upaya untuk menghalangi kerja PERS di Papua Barat masih sangat tinggi. Untuk itu kami berharap agar kedepannya, jangan ada lagi hal-hal seperti ini terjadi, karena secara tidak langsung mereka sudah mengahalang-halangi kerja pers, dan itu bisa dikenakan pidana,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris PWI Kabupaten Kaimana, Frederik Lamawuran bahwa, hal ini harusnya tidak terjadi, apalagi dilakukan oleh salah satu staf Setwan Kaimana. “Harusnya tidak terjadi seperti ini, apalagi sebagai seorang pegawai di lembaga terhormat ini. Artinya martabat lembaga ini juga pasti dipertaruhkan. Masa orang lain saja bisa masuk kedalam ruangan dan melakukan peliputan padahal dia bukan seorang wartawan, kenapa kami yang jelas-jelas wartawan yang juga mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan kok dilarang masuk. Tadi saya sudah menyampaikan kepad  pak sekwan agar menata kembali hal ini sehingga jangan sampai terulang kembali,” ungkapnya.

Sementara itu, Bendahara PWI Kaimana Arfat Djempot juga angkat bicara soal persoalan yang terjadi kemarin. “Saya berharap agar, sekwan bisa mengatur dengan baik, kira-kira siapa-siapa saja yang diperbolehkan masuk untuk meliput. Kalau toh memang ada prosedur disekwan yang tidak harus kami langgar, tolong disampaikan ke kami, sehingga tidak terjadi lagi hal serupa. Tolong hal ini juga disampaikan kepada seluruh staf. Kami tidak berharap diberikan ruang yang istimewah, tidak seperti itu. Cukup berikan kami kesempatan dan ruang untuk masuk meliput, toh selama ini juga kami tidak pernah membuat kegaduhan pada saat paripurna atau sidang. Hanya untuk mengambil gambar saja, harus mengikuti arahan dari bagian persidangan, saat-saat mana harus mengambil gambar dan sebagainya,” ujarnya.

Sekwan Ire dalam kesempatanya ini juga menegaskan kembali bahwa dirinya akan melakukan evaluasi kembali kepada seluruh staf, sehingga benar-benar bekerja sesuai dengan tugas tupoksinya masing-masing. Dirinya juga mengatakan bahwa akan melakukan evaluasi terhadap pelaku pelarangan peliputan wartawan kemarin, dan jika memang diperlukan, maka akan diberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Menutup pertemuan klarifikasi Sekwan DPRD Kaimana ini, Sekretaris PWI Kaimana kembali memberikan masukkan agar ada pembinaan yang diberikan kepada masing-masing staf, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi diwaktu-waktu yang akan datang. Dengan demikian maka persoalan yang sudah menyita perhatian banyak orang ini, dinyatakan selesai.

Liputan : DAR

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post PWI PB Kecam Aksi Melarang Wartawan Meliput Sidang Rapat Paripurna Di Kaimana
Next post Puluhan Hektar Terjadi Kebakaran Hutan Di Distrik Tomage Kabupaten Fakfak
logo