0 0
Advertisement Section

Kini Penetapan Eksekusi Telah Telah Terbit, Akibat Bank Papua menhilangkan Dokumen Berharga Jaminan Kredit

Read Time:45 Second

Fakfak, Bank Papua Korbankan Bustam dengan Menghilangkan Dokumen Berharga Berupa Infois Alat Barat Eksafator Kini Bank Papua Harus Bertangung Jawab untuk kembalikan atau di ganti dengan uang sebesar Rp. 754.000.000,-

Selama ini bustam mempunyai utang sebagai nasabah di bank Papua, tapi kini kembali dan terbalik bank Papua yang berhutang Pada Bustam.

Sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Fakfak, dengan Nomor 1Pdt.Eks/2023/PN Ffk.

Semua sudah sesuai dengan Mekanisme paling lambat 8 Hari kerja surat Penetapan yang di tanda Tandatangai Dony Hardiyanto selaku Wakil Ketua Pengadilan Fakfak, dan salinan di tanda Tagaini Oleh Panitera Edwin Tapilatu, Pada Tangal 7 Agustus 2023.

Bustam yang di temui Wartawan, Namun Sampai dengan Hari ini 26 Agustus 2023, dirinya  mengatakan sampai dengan saat ini belum ada niat baik dari Pihak Bank Papua kepada Bustam untuk memberikan dan Menyelsaikan uang sebesar Rp. 754.000.000,-

Liputan : Rahman

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Polisi Serahkan Anggota KKB Yahukimo dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya (Wamena)
Next post Info Terkait Tahapan PEMILU Tahun 2024
Daftar Harga Supplier Kaos Kemeja (2)