0 0
Advertisement Section

Kejaksaan Negeri Jayawijaya Berhasil Eksekusi TERPIDANA HENRY KUSNOHARDJO, Dalam Perkara Korupsi Jaringan Listrik Kabel Di

Read Time:1 Minute, 48 Second

Jakarta, Berhasil Eksekusi Terpidana HENRY KUSNOHARDJO Dalam Perkara Korupsi Jaringan Listrik Kabel di Kamis 22 Februari 2024 pukul 12.15 WIB, Kejaksaan Negeri Jayawijaya telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana HENRY KUSNOHARDJO di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mankaman Agung Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura.

Adapun Terpidana HENRY KUSNOHARDJO terbukti melakukan “tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM) untuk Zona I Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2016”.

Akibat sebesar Rp19.721.251.975 (sembilan belas milyar tujuh ratus dua puluh tujuh Pada pelaksanaan eksekusi tersebut, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jayawijaya didampingi oleh Tim Tindak Pidana 16/Fu 1/n2 2024+ga zz November 2023 dan Surat Perintah Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Pada pelaksanaan eksekusi tersebut, Terpidana HENRY KUSNOHARDJO juga didampingi oleh Tim Penasehat Hukum Terpidana.

Adapun Putusan Kasasi dimaksud antara lain sebagai berikut :

Awalnya, Terpidana HENRY KUSNOHARDJo diputus bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, Negeri Jayawijaya tersebut dan Membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap tanggal 30 Maret 2023 tersebut.

keterangan pers Dr. KETUT SUMEDANA yang diterima oleh Awak Media ini, didalam keterangan nya :

1. Menyatakan Terdakwa HENRY KUSNOHARDJO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

korupsi secara-bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 8 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp19.727.251.975s (sembilan belas milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) subsidair 2 tahun penjara.

4. Barang bukti berupa surat dan dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara dan barang bukti berupa kabel dirampas untuk Pengebalian dan uang pengganti.

Terdakwa untuk membayar blaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Terpidana HENRY KUSNOHARDJO sementara ini sedang menjalani proses persidangan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (K.3.3.1).

Liputan : Tim Sokama.id

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Dua Pengendara Sepeda Motor Tertimpa Truck Yang Di Tabrak, Diduga Truck Yang Menabrak Kabur
Next post Polres Banjarnegara Lakukan Pengamanan Bazar Buku Dan Pameran Buku Rangkaian Hari Jadi Banjarnegara Ke-453
logo