Mantan Kabid Pemerintahan DPMK Ditetapkan sebagai Tersangka.
Kaimana, Kejaksaan makin gencar melakukan penyidikan, setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, kini Kejari Kaimana menetapkan mantan kepala bidang Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kaimana (DPMK) menjadi tersangka.
Berdasarkan pantauan media tersangka mengenakan rompi pink didampingi penyidik kejaksaan.
Tersangka keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Kaimana pada pukul 20:40.
Sementara itu kepala kejaksaan negeri Kaimana Anton Markus Londa S.H, M.H saat mengadakan konferensi pers bersama awak media mengatakan bahwa SPS ditetapkan sebagai tersangka juga berperan dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana kampung tahun 2018-2022.
Yang mana SPS masih memangku jabatan pada tahun 2018 dan 2019. Dan kemudian lanjutkan oleh NO yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
” Setelah mendalami keterangan-keterangan sore tadi kami telah menjalani ekspos bersama tim penyidik, dan semua sependapat terkait dengan alat bukti yang ada maka kepada SPS patut dimintai pertanggungjawaban sebagai salah satu oknum yang turut bertanggungjawab dalam perkara ini” ungkap Anton di dampingi Kasi Intel, Kasi Pidum, dan tim penyidik Kejari Kaimana, Kamis (29/2).
Lanjut Anton bahwa guna memperlancar proses, penyidikan oleh tim kejaksaan negeri Kaimana, maka tersangka akan di tahan selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan SPS sebagai tersangka.
” Untuk memperlancar proses penyidikan, tersangka telah diamankan selama 20 hari dan terhitung mulai hari ini” Tambah Anton.
Menurut Anton pihaknya akan terus melakukan pengembangan dugaan kasus korupsi tersebut.
Dan dalam proses tersebut masih ada oknum yang patut dimintai keterangan maka pihaknya akan mengambil tindakan.
“Kamis masih melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari saksi-saksi, kalau memang masih ada yang patut dimintai pertanggungjawaban kami akan mengambil sikap dan akan memperlakukannya sama” tegas Anton.
Liputan : David Rahangear
Average Rating