Polda Jateng Ajak Masyarakat Jaga Kesucian Bulan Ramadhan Tanpa Suara Petasan
JATENG, Semarang Polda Jateng ajak masyarakat Jaga kesucian Bulan Ramadhan tanpa suara petasan.
Kota Semarang Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan, Polda Jateng menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyalakan petasan. Hal ini sekaligus sebagai edukasi pada masyarakat terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan petasan, yang tidak hanya mengganggu, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan bersama.
“Penggunaan petasan tidak hanya mengganggu ketenangan ibadah tapi juga berpotensi menyebabkan kebakaran, cedera serius, hingga jatuhnya korban jiwa, Kami mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dan menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan,” ujar Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu di Mapolda Jateng pada Rabu, (6/3/2024) siang.
Disebutkan bahwa penggunaan petasan juga melanggar hukum, yaitu Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
“Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelanggar dan pengedar bahan peledak tanpa ijin, termasuk masyarakat yang bermain petasan. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” katanya.
Pihaknya juga tidak segan untuk menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar ketentuan. Ditegaskan, hal ini demi menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh masyarakat dalam beribadah di bulan Ramadan.
Kabidhumas juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan penjualan petasan ilegal atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Laporkan jika menemukan adanya peredaran petasan dan bahan peledak di lingkungannya. Dengan kerja sama dan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan bulan suci Ramadan tahun ini dapat berlangsung dengan aman, damai, dan penuh berkah bagi kita semua,” tandasnya.
Liputan : Tim Sokama.id
Sokama.id
Polda Papua Barat Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Seberat 2,8 Kg asal Jayapura
MANOKWARI, Kepolisian Daerah Papua Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, diketahui berhasil menangkap dan mengungkap kurir pengedar narkoba...
Tiba Di Kaimana, Kapolda Disambut Dengan Tarian Tifa Panjang Suku Miere
Kaimana, Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Irjen Pol Jhony Edison Isir S.I.K, M.T.C.P mengadakan kunjungan kerja ke kabupaten Kaimana. Kedatangan...
Polres teluk bintuni sosialisasi cegah gangguan kamtibmas selama pilkada 2024
TELUK BINTUNI, Polres Teluk Bintuni melaksanakan gelar sosialisasi Kamtibmas dalam mencegah gangguan Kamtibmas selama pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati...
Polres Teluk Wondama Laksanakan Giat Pemeriksaan Urine Terhadap Seluruh Personel
TELUK WONDAMA, Kepolisian Resor Teluk Wondama menggelar kegiatan pemeriksaan urine terhadap seluruh personel sebagai langkah preventif dalam menjaga integritas dan...
Polres Kaimana Adakan Pers Reales Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Kaimana, Kepolisian resor Kaimana menggelar pers reales tentang pengungkapan dan pemusnahan barang bukti (BB) berupa 20,5 Gram Narkotika jenis ganja...
Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Polres Maros Gelar Operasi Patuh Pallawa 2024
Maros - Polres Maros menggelar Operasi Patuh Pallawa 2024 sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas di wilayah...
Average Rating