Residivis Spesialis Bongkar dan Curi Besi Pagar Rumah, Di Tembak Unit Reskrim Polsek Medan Baru
MEDAN, Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang residivis bongkar rumah dan curi besi pagar rumah yang kerap meresahkan warga masyarakat Kecamatan Medan Petisah.
Pelaku atas nama Jimmy Prawbowo (33) warga Jalan Titipapan Gg Persatuan Kel Seikambing D Kec Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan pelaku diberikan tindakan tegas terhadap kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan 1 bilah pisau yang ada dipinggang pelaku sebelah kiri.
“Pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 Pukul 20.30 Wib. Bermula dari adanya informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Lorong Abadi dengan ciri-ciri sedang duduk duduk di kursi dan tidak memakai baju serta badan bertato”, kata Kompol Yayang, seraya mengatakan pelaku melakukan aksi kejahatan di dua lokasi yang sama yakni di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Kel. Seikambing D, pada Selasa.(12/3/2024)
Berbekal informasi yang diterima atas keberadaan pelaku, personel dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun Sos, MH, dan Panit Reskrim Ipda Khairi Maulana melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan tim medis dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah besi pagar, 1 buah Ampek TV, 4 buah potongan besi, dan 1 potong celana hitam yang pada saat digunakan melakukan pencurian.
“Pelaku ini merupakan Residivis 363 Rumah yang pada tahun 2021 baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus pencurian yang sama. Kemudian pada bulan Desember tahun 2023 dan Maret 2024, pelaku Jimmy mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dan menjual hasil curian tersebut ke tukang barang bekas dimana hasilnya untuk bermain judi slot,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Liputan : RIZKY ZULIANDA
Sokama.id
Oknum Polisi Telantarkan Anak, Emak-Emak Demo Polda Sulsel
Makassar, Sejumlah emak-emak yang tergabung dalam alinasi merdeka menggelar aksi demontrasi di depan Mapolda Sulawesi Selatan, buntut dari laporan Oknum...
Tim Justice for Tobias Silak Tuntut Keadilan dari Komnas HAM RI
Keluarga almarhum Tobias Silak bersama dengan Tim Justice for Tobias Silak kembali menggelar aksi demonstrasi dengan membagikan selebaran di kawasan Jam Kota, Dekai, Kabupaten Yahukimo
Diduga Lakukan Pengancaman dan Perampasan Barang Secara Sepihak, Salah Satu Tokoh Pemuda di Teluk Bintuni di Polisikan
Diduga Lakukan Pengancaman dan Perampasan Barang Secara Sepihak, Salah Satu Tokoh Pemuda di Teluk Bintuni di Polisikan TELUK BINTUNI, Salah...
Polda Papua Barat Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Seberat 2,8 Kg asal Jayapura
MANOKWARI, Kepolisian Daerah Papua Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, diketahui berhasil menangkap dan mengungkap kurir pengedar narkoba...
Wujud Dukung Pilkada Damai 2024, PERMATA GBKP Ajak Masyarakat Tolak Ujaran Kebencian
Medan, Menyongsong Pilkada Serentak 2024, Ketua Umum Pengurus Pusat PERMATA Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Rezki Restu Sinuraya, mengajak pemuda...
Muhammad Syarifudin Ungkap Tak Ada Kompromi Soal Kasus Korupsi.
Kaimana, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat Muhammad Syarifudin S.H, M.H mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan berkompromi terkait dengan persoalan...
Average Rating