Pentingnya Menjaga Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi PB Gelar Sosialisasi Penyadartahuan Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan.
Kaimana, Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan di Kabupaten Kaimana, maka Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat bersama Cabang Dinas Kehutanan IV Kabupaten Kaimana, menggelar sosialisasi penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di rumah makan Belia Kaki Air Kecil ini dibuka secara resmi oleh Kepala Cabang Dinas Kehutanan IV Kaimana, Henny T. Samber, S.Hut, Kamis (30/5/2024). Dan dihadiri oleh sejumlah masyarakat Kaimana.
Provinsi Papua Barat dengan luas kawasan hutan sebesar kurang lebih 6.033.864 Hektare, sehingga hampir 90 persen dari total luas wilayah Provinsi Papua Barat, masih berpayungkan hutan.
Luas kawasan hutan di Kabupaten Kaimana adalah 1.551.257 atau kurang lebih 95 persen dari total luas wilayah Kaimana masih didominasi hutan. Kondisi ini perlu terus dijaga dan dilestarikan dengan bijak.
Henny mengatakan bahwa dari data yang ada tersebut, maka salah satu potensi sumber daya hutan yang sangat besar adalah hasil hutan kayu. Dengan adanya potensi kayu tersebut, sudah tentu menjadi salah satu sumber penghasilan bagi masyarakat hukum adat, yang hidup disekitar kawasan hutan.
Mudah-mudahan melalui kegiatan ini, masyarakat menjadi tahu dan sadar, bagaimana menjaga dan melindungi hutan dengan baik, sehingga kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah, misalnya tidak membakar hutan untuk membuka lahan atau kebun, tidak membuat api unggun diareal yang rawan terjadi kebakaran, tidak membakar sampah dihutan ketika angin kencang, ujarnya.
Dirinya mengatakan bahwa, upaya pencegahan ini dilakukan agar hutan tetap memberikan manfaat, baik manfaat ekonomi maupun manfaat ekologi dan tetap dijaga agar lestari, yang bisa mendatangkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, sehingga anak cucu nanti dimasa yang akan datang, juga dapat menikmati hasil dari sumber daya hutan yang ada.
Dirinya juga berharap agar setelah kegiatan ini, masyarakat di Kaimana mendapatkan pemahaman yang baik tentang bagaimana menghindari kebakaran hutan dan lahan yang saat ini masih saja terjadi. Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap sumber daya hasil hutan, dengan cara pencegahan dan pembatasan kerusakan hutan oleh masyarakat, berupa kebakaran hutan dan lahan, illegal loging, perambahan hutan, dan alih fungsi kawasan tanpa persetujuan, ujarnya.
Henny juga berharap agar sumber daya hutan ini dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat adat yang ada di Kabupaten Kaimana. Sebagai kepala cabang kehutanan di kabupaten ini, saya mempunyai komitmen bahwa, pengelolaan sumber daya hutan ini harus benar-benar dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi kelestariannya juga harus kita jaga sama-sama, sehingga anak cucu kita di masa yang akan datang, dapat menikmatinya. Tentunya harus ada terobosan baik, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, maupun kelestarian sumber daya hutan itu sendiri, pungkasnya.
Sementara itu, ada empat materi yang disampaikan dalam kegiatan ini yaitu; peran CDK sebagai unit pelaksana teknis daerah terkait dengan pengelolaan hutan lestari, pengendalian kebakaran hutan, perlindungan hutan, dan peran masyarakat terhadap perlindungan hutan. Salah satu pemateri dari Dinas Kehutanan Papua Barat yaitu Benny Boky yang juga menjabat sebagai staf analis rehabilitas dan koservasi hutan.
Selain itu ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang perlindungan hutan antara lain; UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 45 Tahun 2024; Jo PP Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hutan, dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Liputan : David Alan Rahangear
Average Rating