0 0
Advertisement Section

Polres Kaimana Adakan Pers Reales Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Read Time:1 Minute, 57 Second

Kaimana, Kepolisian resor Kaimana menggelar pers reales tentang pengungkapan dan pemusnahan barang bukti (BB) berupa 20,5 Gram Narkotika jenis ganja yang diamankan pada tanggal 2 Juli lalu.

Pada pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang di gelar dihalaman polres Kaimana pada Senin, (07/16) dihadiri oleh Kapolres Kaimana yang diwakili oleh Wakapolres Kaimana Kompol Marasi Kindly Harianja, S.E., S.I.K.Perwakilan Pengadilan Negeri Kaimana, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kaimana dan Satnarkoba polres Kaimana Iptu Bhakti Heriawan S.Tr.K.

” Terduga pelaku diamankan pada tanggal 2 Juli lalu pada pukul 3:30 WIT, di kos-kosan Jl. Baru Putih Kaimana” Jelas Wakapolres.

Lanjut Kindly leh karena perbuatan tersebut, terduga pelaku disangkakan dengan pasal primer 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1, dan 127 ayat 1 Huruf a UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Kindly mengapresiasi satnarkoba dan jajaran atas pencapaian yang telah dilakukan. Dirinya berharap agar lebih ditingkatkan dalam melakukan pencegahan, penindakan dan koordinasi.

” Terima kasih kepada satresnarkoba dan jajaran bisa lebih ditingkatkan lagi,kalaupun mungkin di daerah kita di Kaimana tidak sebanyak di daerah lain tetapi tetap pencegahan penindakan dan koordinasi tetap harus kita lakukan” jelas dia.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Mapolres Kaimana dengan cara dibakar di dalam drum yang telah disediakan.

Sementara Kasat Narkoba Iptu Bhakti Heriawan S.Tr.K saat dikonfirmasi media usai pers reales menjelaskan bahwa YI (27) ditetapkan sebagai terduga pelaku karena menguasai narkotika jenis ganja setelah dilakukan uji laboratorium pada BPOM Manokwari.

Teruduga tidak hanya menjadi pengedar tetapi juga telah mengonsumsi benda terlarang tersebut. Sementara barang tersebut didatangkan dari Kabupaten Sorong melalui kapal laut.

” YI juga mengedar dan menggunakan untuk pengakuan terduga pelaku sudah mengedarkan barang tersebut namun masih perlu dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian untuk mengetahui diedarkan kemana saja” Jelas Iptu Bhakti.

Kepolisian juga memprediksikan bahwa jika barang tersebut terjual semua maka terduga pelaku dapat menghasilkan keuntungan sebesar 3 juta sampai 4 juta. Yang mana dapat dilihat dari harga satu plastik bening kecil dijual dengan harga Rp.100.000.

” Selain ganja polisi juga mengamankan 1 buah hp, 1 buah tas dan uang tunai sebesar Rp 200.000.” ungkap Bhakti

BB yang berhasil diamankan berupa 8 bungkus dalam plastik bening kecil dan 3 bungkus dalam plastik bening besar. 1 buah hp, 1 buah tas dan uang tunai sebesar 200.000 yang mana di duga dari hasil penjualan narkotika tersebut

Liputan : David Raahagear

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Nasib Sial Bos Kafe 777 Fakfak Tertipu Jutaan Rupiah Dari Calon LC asal Kendari
Next post Bobol Kotak Amal Masjid Di Maros,Maling  Gasak Uang Infak 2 Juta Rupiah
Daftar Harga Supplier Kaos Kemeja (2)