0 0
Advertisement Section

Ini Kata Ketua KPUD Soal Pengajuan Rekomendasi Ulang Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah.

Read Time:44 Second

Kimana, Ketua Komisioner pemilihan umum Kabupaten Kaimana Candra Kirana membeberkan tata cara pengajuan rekomendasi ulang bakal pasangan calon kepala daerah tahun 2024.

Candra menjelaskn bahwa tata cara pengajuan rekomendasi ulang bakal pasangan calon dapat dilakukan pada masa sosialisasi menjelang pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon tahap II.

“Penggantian calon di masa pendaftaran itu tidak dibenarkan. Diperbolehkan pada 3 hari masa sosialisasi kalau sudah masa pendaftaran sudah tidak bisa” Jelas Candra saat di temui di kantor KPUD Kaimana pada hari pendaftaran, Senin (2/9).

Dijelaskan batasan pengajuan rekomendasi ulang adalah semalam di dalam silon. “Sebenarnya batasannya semalam kalau dia unloked

Jadi pengajuan rekomendasi ulang itu batasannya tadi malm dalam silon tidak tau secara konstitusional”

Hal itu tentunya sesuai dengan PKPU 135 ayat 2 ya g mana berbunyi apabila partai hanya satu (1) partai politik dapat mengubah calon komposisi dukungan tapi dilakukan sebelum masa pendaftaran.

Liputan : David Rahangear

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post KPU Kabupaten Yahukimo Terima Tiga Paslon dalam Pilkada 2024
Next post Murid Korban Kebijakan Pemkab Hak Yang Tidak Terpenuhi
logo