0 0
Advertisement Section

Berkas Bakal Pasangan Calon Hasan Achmad-Isak Wariensy Dikembalikan oleh KPUD.

Read Time:1 Minute, 36 Second

Kaimana, Komisi pemilihan umum kabupaten Kaimana harus mengembalikan dokumen atau berkas bakal calon Bupati dan wakil bupati Kaimana Hasan Achmad- Isak Wariensy.

Pengembalian berkas Paslon Hasan Achmad-Isak Wariensy (HAI) tersebut diterima oleh LO Paslon tersebut, Rabu (4/9).

Berkas yang dimaksud adalah berkas milik Partai Amanat Nasional (PAN) yang membuat silon tidak dapat di buka.

Dimana PAN sebelumnya merupakan salah satu partai yang telah mengusung Paslon FT-SSP. Oleh karena itu, perlu adanya surat yang ditandangan oleh 12 partai pengusung lainnya beserta Paslon FT-SSP yang menyatakan PAN menarik dukungan dari Paslon tersebut untuk mendukung Paslon HAI.

Namun hingga skors berakhir pada pukul 22:02 WIT PAN tak kunjung mendapatkan persetujuan dari 12 partai pengusung lainnya dan pasangan calon FT-SSP.

Ada beberapa partai yang menyetujui PAN untuk menarik dukungan terhadap FT-SPP yakni PPP, PAN, Gelora, PKN, dan Gerindra. Sementara partai yang tidak menandatangi yakni PDIP, Demokrat, Golkar, NasDem, PSI, Hanura, dan Garuda

Ketua KPU Kabupaten Kaimana Candra Kirana menjelaskan bahwa sesuai juknis partai yang telah mendukung paslon tertentu tidak dapat menarik dukungan. Oleh karena itu diperlukan dukungan bersama partai koalisi dan pasangan calon yang menyatakan bahwa PAN dapat keluar dari koalisi.

” Mengingat partai politik bersama-sama menyatakan sepakat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati kemudian tidak akan menarik pasangan calon bupati dan wakil bupati kalau sepakat mengikuti proses pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 bahwa naskah visi misi dan program sudah sesuai, untuk itu apabila salah satu partai menarik dukungan dan pengusung calon bupati dan calon wakil bupati sebelumnya dibutuhkan selurat keputusan kesepakatan secara bersama ” terang Candra.

Candra dengan tegas menjelakan bahwa KPU bekerja sesuai dengan aturan dan KPU tidak dapat mengambil kebijakan karena KPU kabupaten tidak memiliki kewenangan terkait kebijakan.

Sebelum menutup pelno pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati 2024 Candra berpesan kepada Paslon maupun tim Paslon untuk menggunakan jalur dan ruang yang telah disediakan ketika merasa ketidakpuasan.

Liputan : David Rahangear

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Murid Korban Kebijakan Pemkab Hak Yang Tidak Terpenuhi
Next post Designer Asal Tanah Papua dr. RR, Wakili Indonesia di Ajang New York Indonesia Fashion Week 2024
Daftar Harga Supplier Kaos Kemeja (2)