0 0
Advertisement Section

Hari Ini, Pemkab Kaimana Terapkan Work From Home.

Read Time:1 Minute, 27 Second

Kaimana, Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada rapat terbatas tanggal 25 Maret 2026 yang lalu, Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor: 100.3.4.1/4535/GPB/2026, tertanggal 01 April 2026, tentang Kebijakan Work From Home(WFH) dalam rangka transformasi budaya kerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat, maka Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/470 tentang Revisi Surat Edaran Bupati Kaimana Nomor 800.1.5/467 tanggal 02 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana.

Point penting yang ditegaskan oleh Bupati Kaimana tersebut antara lain; pelaksanaan Work From Home (WFH) diberlakukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana setiap hari Jumat.

 Pelaksanaan WFH ini dikecualikan bagi Organisasi Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan publik secara langsung, Unit kerja yang bersifat strategis atau membutuhkan kehadiran fisik pegawai dan pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan tertentu.

Selain itu, penerapan Work From Home ini pun tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal, pembagian dan penjadwalan pegawai oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dan Pencapaian target kerja yang telah ditetapkan.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah bertanggung jawab untuk mengatur sistem kerja pegawai secara profesional antara Work From Office dan Work From Home, Menjamin tidak terjadinya penurunan kualitas pelayanan publik dan Melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara berkala.

Pegawai yang melaksanakan Work From Home wajib tetap berada ditempat tinggal atau lokasi kerja yang dapat dipertanggungjawabkan, Siap dihubungi dan melaksanakan tugas kedinasan selama jam kerja, dan Menyampaikan laporan hasil kerja kepada atasan langsung.

Liputan : David Rahagear

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Ini Kata Wabup Saat Buka Seleksi Calon Paskibraka Kaimana Tahun 2026.
Next post Perayaan HUT Kaimana Tak Dirayakan Meriah, Sekda Ungkap “Akibat Kebijakan Pusat”
Close