0 0
Advertisement Section

Kadis PUPR Mengundurkan Diri, Usai Viralnya Kasus Patok Jalan, Ada Apa?

Read Time:3 Minute, 12 Second

KAIMANA- Menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir ini dikalangan masyarakat Kaimana, berkaitan dengan beredarnya informasi pengunduran diri sebagai Kepala Dinas PUPR kabupaten Kaimana.

Informasi pengunduran diri ini sempat disinggung sendiri oleh Agustinus Tangyong selaku kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaimana beberapa waktu lalu ketika ditemui wartawan diruang kerjanya.
“saya sudah sampaikan ke pak Bupati bahawa saya mau undur diri saja” ujar singkat, sembari bercanda.

Ucapan tersebut dianggap sebagai kelakar oleh wartawan yang hadir saat itu.

Kendati demikian beberapa hari terakhir ini pasca viralnya pemberitaan berkaitan dengan “ kasus Patok jalan” bersamaan denga itu mencadi pembicaraan hangat berkaitan dengan pengunduran diri kepala Dinas PUPR kabupaten Kaimana.

Salah satu warga yang enggan namanya disebutan dalam pemberitaan ini menyampaikan bahwa dugaan kuat pengunduran diri kepala dinas ini berkaitan dengan kasus patok jalan yang sempat viral.

“ Awas pak kadis juga terlibat dalam kasus patok jalan ini, makanya mau undur diri” dugaan warga tersebut.

Sementara itu Kepala dinas PUPR Kabupaten Kaimana Agustinus Tangyong yang dikonfirmasi wartwan beberapa waktu lalu mengakui bahwa proyek patok jalan kota baru Kaimana sudah dibuatkan adendum dan berita acaranya, bahkan DPRD dan inspektorat juga sudah memeriksa.

“ jadi waktu itu ada adendum, ada berita acaranya, kemudian karena lokasi pertama ada pemalangan, maka dipindahkan ke lokasi saat ini, proyek ini juga inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, bahkan DPRK Kaimana juga mengetahuinya, selain itu kontraktor juga ada pernyataan bersedia mengembalikan jika ada kerugian Negara, selain itu BPK juga sudah periksa, bahkan BPK menyampaikan kenapa tidak dibayarkan? Secara administrasi sudah dilaksanakan, bahkan pengacara kontraktor juga sudah konsultasi ke LKPP ( Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Red) untuk proyek itu harus dicairkan.” Jelas tangyong kepada wartawan melalui telepon seluler beberapa waktu lalu.

Dilain kesempatan Ketua LP2TRI Kaimana, Oknis Tutuhatunewa yang berhasil dikonfirmasi wartawan, menjelaskan, jika dilihat dari kasus ini, terdapat adanya means rea atau niat jahat yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompeten dalam pelaksanaan pengerjaan tiang pancang ini.

“Kami melihat ada means rea-nya dalam pengerjaan proyek ini. Pertama, jika itu ada addendum maka, perlu adanya persetujuan Bupati. Sementara, dokumen yang kita miliki tidak adanya dokumen persetujuan Bupati,” tegasnya.

Dia juga menambahkan, jika ada persetujuan dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), bukan bertugas untuk memberikan pertimbangan pembayaran, tetapi LKPP bertugas jika proyek dianggap bermasalah terutama ada sengketa antara penyedia jasa dan PPK, maka LKPP bertugas untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa, jadi bukan untuk memutuskan pembayaran.

“Selain itu, jika dalam pernyataan Kepala Dinas PUPR Kaimana, Agustinus Tangyong mengatakan, jika kontraktor bersedia untuk mengembalikan anggaran jika diketahui adanya kerugian negara, maka di sini ada ancaman pidananya jika kontraktor tidak mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, berkaitan dengan pengembalian anggaran, dirinya di saat meminta Kepala Dinas PUPR menunjukan berita acara soal pengembalian tersebut, tidak ditunjukan, merupakan persoalan baru dari kasus ini.

“Pak Kadis tidak perlihatkan berita acara soal pengembalian ini. Ini masalah baru lagi, sementara pencairannya sudah 100 persen, meski sudah salah tempat,” terangnya.

Disinggung berkaitan dengan persetujuan DPRD seperti yang disampaikan Kepala Dinas PUPR berkaitan dengan kasus ini, kata dia, persetujuan DPRD harus tertuang dalam risalah rapat atau keputusan resmi.

“Dari risalah atau semacam keputusan resmi itulah yang kemudian ditindaklanjuti dengan perubahan Perda APBD atau Peraturan Kepala Daerah. Nah, dalam kasus ini kan tidak ada sama sekali dokumen tersebut,” pungkasnya.

Disinggung soal apakah nantinya, dalam proses kasus ini, pihaknya akan dimintai keterangan, dirinya mengaku, mereka akan bersedia untuk memberikan keterangan jika diperlukan oleh Kejaksaan Negeri Kaimaan dalam proses penyelidikan.

“Kalau nanti Kejaksaan minta, kita bisa beri keterangan. Data juga kita siapkan, sebagai pembanding,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa kasus patok jalan ini dianggarkan satu paket pekerjaan, kemudian dipecahkan menjadi dua mata anggaran pada tahun 2024 silam dengan total anggaran Rp. 1.811.978.000,-

Kasus ini sendiri sudah sampai di meja pidus kejaksaan Negeri Kaimana sejak tahun 2025 lalu, namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan berkaitan dengan perkembangan kasus tersebut.

Lipitan : David Rahagear

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Libatkan LP3, Pemkab Kaimana Gelar Pelatihan Kompetensi Pejabat Pengadaan.
Next post Open Turnamen Kapolres Cup VI dan Bhayangkari Cup II Resmi Di Buka.
Close