Polres Kaimana Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan Beserta Alat Bukti
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang pemuda berinisial RS (21), warga Kampung Lobo, Kabupaten Kaimana.
Ironisnya, sepeda motor hasil curian itu rencananya digunakan untuk menjemput pacar dan menghadiri pesta di Kampung Baru.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma dalam konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Kaimana, Jumat (6/11/2026), didampingi Kasat Reskrim Iptu Citra Yuliawanto dan anggota Satreskrim.
Kapolres menjelaskan, pencurian terjadi Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIT di Jalan Sapta Taruna, Kelurahan Krooy. Korban bernama Wilian (34), seorang karyawan swasta, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul hitam bernomor polisi PB 4853 KA yang diparkir di depan rumahnya.
” Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, tersangka terlebih dahulu mendekati lokasi kendaraan sekitar pukul 07.45 WIT. Selanjutnya, mendorong motor menuju Jalan Casuarina, membongkar penutup bodi menggunakan pisau sepanjang 18 sentimeter, lalu menyambungkan kabel starter hingga mesin kendaraan berhasil dihidupkan,” terang Kapolres.
Setelah berhasil membawa kabur motor, lanjut Kapolres Satria Dwi Dharma tersangka menyembunyikannya di rumah keluarganya di Jalan Diponegoro yang saat itu dalam keadaan kosong. tersangka kemudian pergi ke Kampung Lobo untuk menghadiri pemakaman salah seorang warga.
Sekitar satu minggu kemudian, tersangka berhasil diamankan dikampung Maimai distrik kaimana oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim yang telah melakukan penyelidikan langsung menangkapnya pada 3 November 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat penyimpanan kendaraan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio Soul 115 cc, sejumlah bagian bodi kendaraan berwarna merah muda, penutup lampu depan, serta sebilah pisau yang digunakan saat beraksi,”jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, pencurian tersebut dilakukan karena tersangka ingin menggunakan motor untuk menjemput pacarnya dan menghadiri pesta di Kampung Baru. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8 juta.
Atas perbuatannya, tersangka berinisial RS dijerat Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Liputan : David Rahagear

Average Rating