0 0
Advertisement Section

26 Warga Binaan Lapas Kelas III Kaimana Terima Remisi di HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

Read Time:1 Minute, 33 Second

Kaimana, Sebanyak 26 Narapidana lapas kelas III Kaimana mendapatkan remisi oleh kementrian Politik Hukum  dan HAM.

Pemberian remisi oleh Bupati Kaimana tersebut, tepat pada puncak kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Kelas III Kaimana Hamka Abdullah bahwa pada moment HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemberian remisi bersifat umum kepada 26 Narapidana.

“Ini remisi umum, karena ini Moment HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kalau remisi khusus itu diberikan pada saat hari-hari keagamaan, Baik itu islam, Kristen Maupun Hindu” Jelas dia.

Dari 74 warga binaan lapas kelas III Kaimana hanya 26 orang saja yang menerima remisi umum  dan semuanya adalah narapidan dan bukan tahanan.

Remisi yang diterima masing-masing narapida berbeda-beda mulai dari 5 bulan paling tinggi dan paling rendah adalah 2 bulan.

“Yang paling banyak 5 bulan dan yang paling sedikit 2 bulan, Untuk narapidana anak ketika masuk ada 3, tapi sekarang sudah tidak masuk dalam kategori anak lagi, karena umur dia sudah lewat dari 17 Tahun” Terang dia.

Hamka mengungkapkan bahwa dari 74 warga binaan lapas kelas III Kaimana, yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat baik secara administrasi maupun teknis.

“Yang diusulkan itu mereka minimal telah menjalani masa pidana atau masa 6 bulan dan sudah di vonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dibuktikan dengan surat perintah eksekusi dari kejaksaan” terang Hamka

Sementara itu dari jumlah 26 orang narapidana yang mendapatkan remisi, ada 1 orang tahanan narapidana yang juga mendapatkan remisi dengan kasus penipuan.

Menurut Hamka sebenarnya bukan 26 Orang narapidana yang diusulkan oleh Lapas kelas III Kaimana untuk mendapatkan remisi melainkan 30 lebih narapidana. Namun yang kini baru dijawab adalah 26 orang.

“Yang diusulkan dari lapas kelas III Kaimana adalah sebanyak 30 lebih yang mendapatkan remisi baru 26 orang narapidana itu karena kelengkapan berkas dan lain-lain tetapi nanti akan disusul untuk mendapatkan remisi” tutup Hamka.

Liputan : DAR

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post H+1 Hut RI ke 78 Kantor Distrik Fakfak  Tengah Di Bakar OTK
Next post Semarakan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik  Indonesia, Kodim 1804 Gelar Pertandingan Sepak Bola Mini
Daftar Harga Supplier Kaos Kemeja (2)