26 Warga Binaan Lapas Kelas III Kaimana Terima Remisi di HUT Ke-78 Kemerdekaan RI
Kaimana, Sebanyak 26 Narapidana lapas kelas III Kaimana mendapatkan remisi oleh kementrian Politik Hukum dan HAM.
Pemberian remisi oleh Bupati Kaimana tersebut, tepat pada puncak kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas III Kaimana Hamka Abdullah bahwa pada moment HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemberian remisi bersifat umum kepada 26 Narapidana.
“Ini remisi umum, karena ini Moment HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kalau remisi khusus itu diberikan pada saat hari-hari keagamaan, Baik itu islam, Kristen Maupun Hindu” Jelas dia.
Dari 74 warga binaan lapas kelas III Kaimana hanya 26 orang saja yang menerima remisi umum dan semuanya adalah narapidan dan bukan tahanan.
Remisi yang diterima masing-masing narapida berbeda-beda mulai dari 5 bulan paling tinggi dan paling rendah adalah 2 bulan.
“Yang paling banyak 5 bulan dan yang paling sedikit 2 bulan, Untuk narapidana anak ketika masuk ada 3, tapi sekarang sudah tidak masuk dalam kategori anak lagi, karena umur dia sudah lewat dari 17 Tahun” Terang dia.
Hamka mengungkapkan bahwa dari 74 warga binaan lapas kelas III Kaimana, yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat baik secara administrasi maupun teknis.
“Yang diusulkan itu mereka minimal telah menjalani masa pidana atau masa 6 bulan dan sudah di vonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dibuktikan dengan surat perintah eksekusi dari kejaksaan” terang Hamka
Sementara itu dari jumlah 26 orang narapidana yang mendapatkan remisi, ada 1 orang tahanan narapidana yang juga mendapatkan remisi dengan kasus penipuan.
Menurut Hamka sebenarnya bukan 26 Orang narapidana yang diusulkan oleh Lapas kelas III Kaimana untuk mendapatkan remisi melainkan 30 lebih narapidana. Namun yang kini baru dijawab adalah 26 orang.
“Yang diusulkan dari lapas kelas III Kaimana adalah sebanyak 30 lebih yang mendapatkan remisi baru 26 orang narapidana itu karena kelengkapan berkas dan lain-lain tetapi nanti akan disusul untuk mendapatkan remisi” tutup Hamka.
Liputan : DAR
Sokama.id
Tim Justice for Tobias Silak Tuntut Keadilan dari Komnas HAM RI
Keluarga almarhum Tobias Silak bersama dengan Tim Justice for Tobias Silak kembali menggelar aksi demonstrasi dengan membagikan selebaran di kawasan Jam Kota, Dekai, Kabupaten Yahukimo
Inilah Mekanisme Pemilihan Ketua DPR Yang Otomatis Dipilih Berdasarkan Perolehan Kursi Terbanyak.
Inilah Mekanisme Pemilihan Ketua DPR Yang Otomatis Dipilih Berdasarkan Perolehan Kursi Terbanyak. Kaimana, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan...
Tiga Nama Didorong Pimpinan Sementara DPRD, Irsan Ungkap Alasan Senioritas Kader.
Tiga Nama Didorong Pimpinan Sementara DPRD, Irsan Ungkap Alasan Senioritas Kader. Kaimana, Menjelang pengambilan sumpah/janji jabatan dewan perwakilan rakyat daerah...
Seminar Sehari Pembinaan Rohani bagi Persekutuan Wanita PW Jemaat GKI Metanoia Dekai
Dekai, Yahukimo – Persekutuan Wanita PW Jemaat GKI Metanoia Dekai menggelar seminar sehari bertajuk "Wanita Kristen yang Bijaksana" dengan sub...
Silon tak Dapat di Akses, Berkas Pencalonan Paslon BERBUDI ditolak KPU Manokwari
MANOKWARI, Perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, telah resmi ditutup. Mirisnya,...
KPU Akan Tetapkan Calon Pada Tanggal 22 Septeber Nanti.
Kaimana, Komisi pemilihan umum daerah ( KPUD ) Kabupaten Kaimana, akan segera menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon tetap...
Average Rating