0 0
Advertisement Section

Ini Pernyataan Kapolres Kaimana Terhadap Ketua LP2TRI

Read Time:53 Second

Kaimana, Akhirnya Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma S. I. K membuka suara terhadap tudingan Ketua LP2TRI Oknis Tutuhatunewa terhadap kasus Tabung Oksigen.

Kata Kapolres perkara tersebut masih berproses, perlu disampaikan bahwa perkara tindak pidana korupsi bukan perkara biasa (Extraordinary crime), sehingga dalam setiap langkahnya kami mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecermatan, serta di dukung dengan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

” Mohon dukungan dari masyarakat agar proses ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum yang adil.” Ungkap Kapolres via Whatsapp.

Dia melanjutkan bahwa Sehubungan dengan penyampaian informasi kepada publik, kami juga berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) Polri, di mana dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, informasi secara detail baru dapat disampaikan pada tahapan tertentu dalam proses hukum, seperti pada saat penetapan tersangka atau tahap penyidikan yang telah memenuhi unsur pembuktian yang cukup. Hal ini untuk menjaga integritas proses penyidikan serta menghindari potensi gangguan terhadap penegakan hukum.

Untuk diketahui pada kasus Tabung oksigen atas dugaan mark up anggaran, pihak kepolisian telah memeriksa saksi, pihak pengadaan, dan kepala RSUD Kaimana. Liputan : David Rahagear

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Pembentukan Rt Baru Di Kupa Royal Maros, Warga Perkuat Keamanan Dan Kebersamaan
Next post PWI Fakfak Mempresiapkan Seleksi Nakoda Baru Untuk 3 Tahun Kedepan
Close