Penerima Hiba Harus Dengar Ini, Tahun Depan Hiba Dilarang Untuk Biaya Honorium, Perjalanan Dinas dan Belanja ATK
KAIMANA – Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kaimana, memberikan warning kenapa calon penerima hiba APBD T. A 2027, agar tidak mengajukan permohonan pembiayaan untuk operasional rutin.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kaimana, Yoyon Fahri Nisfu,
mengatakan langkah ini diambil menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027, yang secara ketat mengatur tata kelola serta peruntukan alokasi Belanja Hibah.
Yoyon Fahri Nisfu, menjelaskan bahwa restrukturisasi regulasi ini bertujuan untuk memastikan setiap rupiah alokasi hibah daerah memberikan dampak dan manfaat langsung bagi masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pembangunan daerah.
“Sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2026, alokasi Belanja Hibah untuk Tahun Anggaran 2027 tidak diperuntukkan bagi pengeluaran operasional rutin penerima hibah,” tegas Yoyon Fahri Nisfu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, (4/11).
Yoyon merincikan, pos belanja operasional yang dilarang untuk diusulkan dalam proposal hibah meliputi honorarium pengurus atau panitia, yakni biaya perjalanan dinas (travel expenses), pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), serta pengeluaran rutin lainnya yang tidak secara langsung mendukung tujuan utama kegiatan hibah.
“Calon penerima hibah dipersilakan menyusun proposal yang berfokus pada kegiatan nyata, terukur, dan berbasis kinerja yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Selain melarang alokasi operasional, Yoyon juga menegaskan syarat khusus yang wajib dipenuhi oleh instansi atau lembaga vertikal pemerintah pusat yang berada di wilayah Kabupaten Kaimana jika ingin mengusulkan alokasi dana hibah daerah.
Berdasarkan aturan terbaru, penganggaran hibah untuk instansi/lembaga vertikal pemerintah pusat di daerah wajib memenuhi dua persyaratan utama:
“Pertama yakni rekomendasi Resmi Pimpinan Pusat. Wajib memperoleh rekomendasi tertulis dari pimpinan masing-masing pemerintah pusat (setingkat Pengguna Anggaran/PA pada alokasi APBN),” jelasnya.
Kemudian yang kedua, kata Yoyon, yakni rekomendasi Teknis Penganggaran APBN. Harus memperoleh rekomendasi dari instansi pengelola kebijakan dan standardisasi teknis penganggaran APBN (Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Anggaran) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yoyon menegaskan, pemenuhan dua rekomendasi tersebut sangat krusial guna menghindari terjadinya tumpang tindih (overlapping) anggaran antara alokasi yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD Kabupaten Kaimana.
“Penganggaran hibah kepada instansi vertikal harus benar-benar dipastikan cermat dan transparan agar tidak terjadi pembiayaan ganda untuk pos kegiatan yang sama dari APBN dan APBD,” tegas Yoyon.
Yoyon berharap seluruh calon penerima hibah, baik organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, maupun instansi vertikal di Kabupaten Kaimana, memperhatikan secara saksama regulasi ini sejak tahap penyusunan proposal permohonan.
“Langkah antisipatif dan penyesuaian sejak dini sangat penting agar pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kaimana tetap berada pada koridor yang tertib, transparan, serta akuntabel,” ujarnya.
Liputan : David Rahabgear

Average Rating