Penyidik Polda Papua Barat Periksa Tipikor Dana Cabor Voly
Manokwari, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Lakukan Pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Cabang Olahraga Volly Papua Barat
Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah cabang olahraga Volly Papua Barat yang bersumber dari APBD Prov. Papua Barat TA.2020 senilai Rp.1.500.000.000; (satu miliar lima ratus juta rupiah), di lakukan pemeriksaan di Polda Papua Barat, Jum’at (08/03/2024).
Ditempat yang terpisah Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes pol Ongky Isgunawan, S.I.K., dalam rilis pesan WhatsApp yang diterima oleh Awak Media ini.
Adapun hasil perkembangan Penyidikan dari Tim Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat yakni berdasarkan Gelar Perkara pada tanggal 29 Februari 2024 Penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah diantaranya hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (APKKN) dari Auditor perwakilan BPKP Prov. Papua Barat senilai Rp. 1.479.704.400; (satu miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu empat ratus rupiah) dan selanjutnya telah menetapkan Sdr. MOZES RUDY FRANS TIMISELA, S.T selaku Ketua PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia) Prov. Papua Barat sebagai Tersangka.
Kemudian pada hari ini Jumat Tanggal 8 Maret 2024 Penyidik telah melakukan Pemeriksaan terhadap Sdr.MOZES RUDY FRANS TIMISELA, S.T sebagai Tersangka dengan di dampingi Penasehat Hukum dari Kantor JATIR YUDA MARAU & PARTNERS Kota Sorong dan melakukan Tindakan Hukum berupa penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Papua Barat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/02/III/RES 3.3/2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Maret 2024.
Rencana Tindak Lanjut kedepan Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan melakukan Pemberkasan dan Pengiriman Berkas Perkara Tahap I Kepada JPU Kejati Papua Barat.
Hal tersebut sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P dalam hal pemberantasan korupsi. “Tanggung jawab pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada satu instansi/lembaga saja, namun merupakan tanggung jawab seluruh elemen.
Anak bangsa dan diperlukan konsistensi dalam hal penegakkan hukum untuk menimbulkan efek jera dan mengembalikan kerugian negara.
Liputan : Iskandar
Sokama.id
Tim Justice for Tobias Silak Tuntut Keadilan dari Komnas HAM RI
Keluarga almarhum Tobias Silak bersama dengan Tim Justice for Tobias Silak kembali menggelar aksi demonstrasi dengan membagikan selebaran di kawasan Jam Kota, Dekai, Kabupaten Yahukimo
Diduga Lakukan Pengancaman dan Perampasan Barang Secara Sepihak, Salah Satu Tokoh Pemuda di Teluk Bintuni di Polisikan
Diduga Lakukan Pengancaman dan Perampasan Barang Secara Sepihak, Salah Satu Tokoh Pemuda di Teluk Bintuni di Polisikan TELUK BINTUNI, Salah...
Polda Papua Barat Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Seberat 2,8 Kg asal Jayapura
MANOKWARI, Kepolisian Daerah Papua Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, diketahui berhasil menangkap dan mengungkap kurir pengedar narkoba...
Muhammad Syarifudin Ungkap Tak Ada Kompromi Soal Kasus Korupsi.
Kaimana, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat Muhammad Syarifudin S.H, M.H mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan berkompromi terkait dengan persoalan...
Tiba Di Kaimana, Kapolda Disambut Dengan Tarian Tifa Panjang Suku Miere
Kaimana, Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Irjen Pol Jhony Edison Isir S.I.K, M.T.C.P mengadakan kunjungan kerja ke kabupaten Kaimana. Kedatangan...
Polres teluk bintuni sosialisasi cegah gangguan kamtibmas selama pilkada 2024
TELUK BINTUNI, Polres Teluk Bintuni melaksanakan gelar sosialisasi Kamtibmas dalam mencegah gangguan Kamtibmas selama pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati...
Average Rating