0 0
Advertisement Section

Kejari Fakfak Tetapkan DPO Kasusu Korupsi Di DPR Fakfak

Read Time:41 Second

Fakfak,- Beredar Pamplet Daftar Pencarin Orang ( DPO ) Kasus Korupsi yang di sidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Fakfak.

Abdul Rahman telah merugikan Negara dengan kasusu Korupsi uang rakyat dan harus mejalani sesui dengan ketentuan undang – undang Korupsi antaralain adalah menjalani hukuman badan dan Denda Sesui dengan Keputusan Pengadilan dalam Hal ini Majelis Hakim serta Pegembalian uang negara.

DPO atas nama Abdul Rahman di sarankan untuk meyerahkan diri agar dapat di tindaklanjuti secara baik dan apa bila Bagi siapa yang melihat dan mengetahi keberaddan yang, Karena Abdul Rahman yang sudah kabur sekirat 7 tahun dan kini dalam pencarian orang dapat Menyampaikan kepada Kejari Negeri Fakfak atau Pihak Kejari dan Juga Polisi Terdekat agar dapat di Tangani untuk Pertangung jawabkan Perbuatan.

Selama 7 Tahun yang bersangkutan Meninggalkan Fakfak dan kini informasi DPO Abdul Rahman Bedrada di Wilayah Maluku Utara.

Liputan : Rahman

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post DP3A Kaimana Tangani Masalah Anak Putus Sekolah, PUSPAGA Jadi Wadah Solusi
Next post Wakil Bupati Kaimana Tinjau Langsung Karhutla di Kampung Kensi, Api Belum Masuk Kawasan Permukiman
Close